Mantan Kajari di NTT Masuk ke Jombang, Syafiruddin Menuju Tugas di Papua Barat

0
435
Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H.

Mantan Kajari di NTT Masuk ke Jombang, Syafiruddin Menuju Tugas di Papua Barat

  • Kajari Punya Program Jaga Desa

 Jombang, layang.co – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., mulai Kamis (16/1/2020) menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, menggantikan Syafiruddin, S.H., M.H., yang harus berangkat menuju ke Provinsi Papua Barat untuk bertugas di wilayah Pulau paling timur Indonesia itu.

Penanda tugas kedua pejabat tersebut dilakukan lepas sambut di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang pada Kamis malam di ruang rapat Bung Tomo, oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Anggota Forpimda, Kepala Dinas OPD Pemkab Jombang, dan undangan lainnya.

Kegiatan serupa dilanjut pisah kenal, pada  Jumat (17/1) pagi di lingkup kerja Kantor Kejaksaan Negeri, Jl. KH Hasyim Asy’ari, Jombang di hadiri Kasubag, para Kasi, serta seluruh Staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.  Syafiruddin, S.H., M.H, untuk selanjutnya mengemban tugas baru di Kejaksaan tinggi Papua Barat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).

Keluarga Besar Kantor Kejaksaan Negeri Jombang dalam Pisah Kenal Pimpinan, Jumat (17/1/2020)

Menanggapi pertanyaan awak media  terkait tugas di Kabupaten Jombang terkait dengan sejumlah problem yang sedang mencul di Kabupaten Jombang  Yulius Sigit Kristanto mengatakan, untuk penyelesaian permasalahan di Jombang, dirinya akan mengevaluasi dulu dengan teman-teman Jaksa di Kejari Jombang.

“Saya akan mengevaluasi permasalahannya, karena baru dua hari masuk Jombang. Kita lihat seperti apa prosesnya baru kita nilai, dan kita cek seperti apa kendalanya. Kalau masalahnya bisa ditindaklanjuti,  ya kita proses, tetapi kalau tidak, ya kita hentikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” urai Yulius Sigit Kristanto.

Sedangkan terkait dana Desa, kata Kajari Sigit,  Kejaksaan itu punya program Jaga Desa, yang akan mengawal proses dari awal sampai pelaksanaannya. Tugas kita adalah mencegah jangan sampai dana Desa tersebut di salahgunakan, yang berakibat diproses secara pidana oleh Jaksa,” ungkapnya.

Tujuan dana Desa, lanjut Sigit, adalah untuk mempercepat pembangunan di tingkat Desa, jangan sampai Kepala Desa salah arah dan salah tujuan.

“Kita harus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Tetapi kalau masih terjadi juga, maka kita akan terapi. Kalau bisa dibina kita bina, kalau tidak bisa terpaksa kita proses kasusnya,” ujar Yulius Sigit Kristanto SH MH.

Sementara itu, Syafiruddin pada kesempatan itu menyampaikan pamit kepada keluarga besar Kejaksaan Negeri Jombang yang selama ini mensupport  dirinya dalam menjalankan tugas di Kabupaten Jombang 2 tahun lebih.

“Kepada Pak Yulius Kajari Jombang yang baru saya ucapkan selamat datang di Kabupaten Jombang semoga sukses dalam menjalankan tugas sebagai Kajari Jombang,” ucap Safiruddin. (dan)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here