Pemkab Gelar Pengawasan Jasa Kuntruksi, Kedepan tidak Ada lagi Kontrak tidak Selesai
Jombang, layang.co – Guna meningkatkan kelancaran penyelenggarakan pembangunan di Kabupaten Jombang, Pemkab menggelar pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Kegiatan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung di Aula Bung Tomo Pemkab Jombang pada Jumat (12/07/2024) pagi. Hadir Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos., M.Psi., T, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Jasa, dan seluruh Peserta Pengawasan Pelaksanaan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Saya harapkan, dengan pertemuan ini kedepannya tidak ada permasalahan. Saya tidak ingin dengar ada kontrak tidak selesai,” tandas Pj Bupati Jombang Sugiat saat membuka acara dimaksud.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada sub-urusan jasa konstruksi memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai dengan: “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota”.
Pengawasan mencakup proses pemilihan penyedia jasa, penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi, penerapan standar k4, penerapan manajemen mutu konstruksi, serta pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi,” kata Pj Bupati Jombang Sugiat.
Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor penting yang berperan dalam peningkatan perekonomian indonesia, terutama dalam hal pengembangan infrastruktur yang baik dan berkualitas untuk memajukan suatu wilayah.
Infrastruktur yang dihasilkan harus memiliki kualitas yang baik, aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal tersebut hanya bisa tercapai jika tenaga kerja yang berperan di dalamnya memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Pj Bupati Jombang Sugiat berharap, khususnya kepada para penyedia jasa, dapat lebih memahami dan menambah wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas dari awal pekerjaan, sampai dengan diserahterimakan hasil dari pekerjaan tersebut.
“Berkaca dari sebelumnya, saya tidak ingin hal hal yang tidak diinginkan terjadi. Saya tidak ragu ragu, kalau ada one prestasi akan saya putus kontrak,” tegas Pj Bupati. (*dan)