Dugaan Penyaplokan Tanah Waris oleh Yayasan Nurul Qur’an Jogoroto Dilaporkan ke Polres Jombang

- Penulis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartini (44 tahun) ahli waris pemilik tanah dengan No. Letter C 932, No. Persil 150 yang obyeknya sama dengan domisili pelapor, di Dusun Bendungrejo, RT 03 RW 12 Desa Jogoroto menujukkan bukti laporan kepada awal media, Rabu (19/10/2022).

Kartini (44 tahun) ahli waris pemilik tanah dengan No. Letter C 932, No. Persil 150 yang obyeknya sama dengan domisili pelapor, di Dusun Bendungrejo, RT 03 RW 12 Desa Jogoroto menujukkan bukti laporan kepada awal media, Rabu (19/10/2022).

Dugaan Penyaplokan Tanah Waris oleh Yayasan Nurul Qur’an Jogoroto Dilaporkan ke Polres Jombang

Jombang, layang.co – Kartini (44 tahun) ahli waris pemilik tanah dengan No. Letter C 932, No. Persil 150 yang obyeknya sama dengan domisili pelapor, di Dusun Bendungrejo, RT 03 RW 12 Desa Jogoroto dilaporkan atas dugaan penyaplokan yang dilakukan Yayasan Nurul Qur’an pendiri sekolah Madrasah Diniyah Ula Al-Marzuqiy, Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Laporan tertulis disampaikan ke Satreskrim Polres Jombang pada tanggal 1 September 2022, atas dugaan adanya tindak pidana penyerobotan. Tanda terima laporan ditandatangan oleh Brigadir Sirna Haristiawan. Namun hingga berita ini disiarkan belum ada pemberitahuan tindaklanjutnya yang disampaikan kepada pelapor.

Kartini menyampaikan, kejadian berawal 20 tahun lalu, tanah yang menjadi hak milik waris keluarganya diwaqofkan dan dijual pada orang yang bukan hak waris dari buyut suami istri Sarmina/Badrun, turun ke Sapariyah sebagai nenek Kartini, turun lagi ke Wasiah, bibi Kartini sampai sekarang.

“Sudah tiga periode Kades yang lalu menyatakan tanah ini dalam sengketa. Namun Kades yang saat ini memerintah berani mengeluarkan keterangan waris atas nama Siti Sundari dan Mulyono. Padahal tanah tersebut bukan waris mereka,” terang Kartini dalam dumas yang dikirimkan ke Polres Jombang.

lembaga pendidikan yang dikelolo Yayasan Nurul Qur’an di Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Menurut Kartini, beralihnya hak tanah waris diduga adanya mafia tanah. Luas tanah sebelumnya total sekitar 1.450 M2. Hasil pengecekan yang dilakukan Kartini di Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang, tanah seluas 980 M2 masih milik Wasiah tertulis pada SPP tahun 2022 dikuasai Yayasan Nurul Qur’an.

“Luas sisa dari 1.450 M2 inilah yang sekarang saya tempati. Ini pun, tidak dikasih akses yang layak kalau masuk rumah,” ungkap Kartini kepada awal media, Rabu (19/10/2022) kemarin di Jombang.

Dengan laporan itu, Kartini berharap pihak aparat hukum Polres Jombang bisa menindaklanjuti untuk mendapatkan keadilan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha  terkait hal tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, mengarahkan untuk langsung berkoordinasi dengan Satreskrim. “Silahkan langsung ke Satreskrim, saya masih ibadah umroh,” tulis singkat Kasat Giadi.

Sementara itu Kepala Desa Jogoroto, Sodirin ketika dihubungi awak media di ruang kerjanya mengatakan, obyek tanah milik keluarga Kartini berbeda dengan lahan milik Yayasan Nurul Qur’an Ula Al-Marzuqiy. Tanah milik induk waris sebelumnya telah dibagi kepada tiga saudaranya dan sekarang nyaris sudah habis. “Kwitansi waqaf Yayasan diperoleh dari Kasanah,” ucap Kades.

Baca Juga:  Kuli Bangunan Nyambi Edarkan Pil Dobel L Diringkus Polisi

Tanah milik Kartini berada di sebelah jalan. Semenjak saya kecil, setahu saya juga serupa itu, tetapi Kartini minta dibagi kembali atas tanah sesuai leter C 932 atas nama Badrun.

“Bagaimana bisa, wong pemilik utama sudah almarhum dan tanahnya sudah habis,” terang Kades Sodirin.

Kartini menyampaikan, luas tanah yang menjadi obyek sengketa ini sebagaimana leter C 932 No Persil 150 kini masih dijadikan agunan oleh Kartini di BRI Jogoroto, dan tidak ada masalah.  Kepada Kades, Kartini minta dibagi ulang, dengan luasan tanah sesuai leter C 932.

“Yang dijadikan agunan di BRI oleh Kartini, tanah bagian lain, beli dari orang lain,” jelas Kades kepada awak media, Kamis (20/10/2022).

Pengecekan di lapangan, mengungkapkan, lahan yang dijadikan sengketa oleh Kartini, sementara ini sudah berdiri Lembaga Pendidikan Yayasan Madrah Diniyah Ula Al-Marzuqiy. Ada bangunan fisik permanen. Informasi yang berhasil dihimpun, gedung sekolah dibangun dengan dana hibah APBD Pemkab Jombang senilai Rp 250 juta, masuk program hibah Bidang Dinas Pendidikan dan Kabupaten Jombang tahun 2022.

Pengelola Yayasan Ula Al-Marzuqiy, Ny Nur Maslahah didampingi suaminya Ustad Jumali, saat dikonfirmasi  menyampaikan, lahan Yayasan diperoleh secara waqof, dengan bukti kwitansi tanda tangan diatas materai cukup.

Nur Masalah membenarkan, tanah tinggalan Pak Badrun mbah buyut Kartini cukup luas namun sudah terjual pada berbagai orang, pada waktu tahun-tahun sudah lama dan sudah dibangun rumah oleh pemiliknya masing-masing.

“Saya menambah Rp 320 juta untuk membangun sekolah ini. Tahapan proses pembangunan sudah dicek Tim Dinas Pendidikan, maupun Inspektorat, dan tidak ada masalah, karena kami sudah pegang letter C,” kata Nur Maslahah.

Untuk mendapatkan dana hibah APBD, pemohon  harus mengajukan proposal, tentang legalitas status tanah dan pendukung lainnya. Terkait dengan itu, Ana Arisanti,  Kepala Perencanaan Dikbud Jombang saat dikonfirmasi terkait sengketa tanah, menyatakan, untuk verifikasi realisasi dana hibah, tidak harus dilakukan ceking dilapangan, asalkan secara administrasi sudah sesuai.

“Tentang realisasi pencairan menjadi ranah Kepala Dinas, sedangkan verifikasi pengecekan realisasi pembangunan dilapangan menjadi kewenangan Inspektorat, jalan normal, apakah ada keterlambatan ataukah ada masalah lain,” tukas Ana Arisanti, sembari menyarakan langsung ke Kepala Dinas saja untuk konfirmasi lebih detail. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru