Polsek Bareng Jombang Ringkus Sopir Truk yang Bayar Kencan dengan 30 Pil Dobel L dan Tangkap Tukang Bangunan Simpan 820 Pil Dobel L dalam Termos Air Panas

- Penulis

Senin, 13 Januari 2020 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasiril, Tukang Bangunan dengan BB 820 Pil LL

Nasiril, Tukang Bangunan dengan BB 820 Pil LL

Polsek Bareng Ringkus Sopir Truk yang Bayar Kencan dengan 30 Pil Doble L dan  Tangkap Tukang Bangunan Simpan 820 Pil Doble L dalam Termos Air Panas

Jombang, layang.co – Polsek Bareng hari Minggu (12/1) berhasil meringkus Beni Tjahyo Setiawan (30 tahun) seorang warga Dusun Srapah, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno. Dia diringkus aparat berdasarkan laporan warga yang bemukim di sekitar di rumah/kamar kost di Dusun/Desa Bareng,  Kecamatan Bareng. Dia ditangkap atas laporan saksi yang mengaku upah kencan dibayar dengan Pil Doble L.

Selain itu pada hari Senin (13/1/2020) Polsek Bareng juga menangkap Nasiril Chaqqi bin Supriono (24 tahun), pemuda yang beralamat di Dusun Tawar RT 01 RW 04 Desa Grogol, Kecamatan Diwek. Nasiril ditangkap setelah dalam pengejaran dan terbukti menyimpan 820 butir Pil Doble L, yang tersimpan dalam termos air panas. Pil itu dikemas dalam sejumlah plastik klib berbagai kemasan siap edar.

AKP M H Kasah, Kapolsek Bareng membeberkan, kedua pelaku ditangkap pada tempat terpisah pada Minggu  atas kerja tim unit reskrim dan resnarkoba Polsek Bareng, berdasarkan laporan Nomor : LP.A02/I/RES.4.3./ 2020/Jatim/Res.Jbg/ Sek Bareng, Tgl 12 Januari 2020. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB atas laporan warga yang berdomisili sekitar rumah/kamar kost, bahwa  ada pria dan wanita bukan suami istri masuk di dalam kamar kost.

Sopir Truk yang Bayar Kencan dengan Pil LL

Mendapat laporan tersebut, aparat lalu melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Dan berhasil ditemukan 30 butir Pil  Doble L didalam saku depan kanan celana yang dipakai oleh saksi Nuryatin Putri, yang mengaku bahwa 30 butir Pil Doble L tersebut diberikan oleh terlapor sebagai upah kencan.

“Dari situ, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor Beni Tjahyo Setiawan beserta barang buktinya berupa 30 butir Pil Doble L, dan 1 (satu) buah HP Merk Oppo milik terlapor.  Selanjutnya di amankan ke Polsek Bareng guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Polsek Diwek Berhasil Ringkus 2 Pengedar Pil Dobel L

Sedangkan penangkapan Nasiril  hasil pengembangan ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkoba jenis Doble L. Penangkapan di TKP pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun Tawar RT 01 RW 04 Desa Grogol, Kecamatan Diwek.

Kapolsek menerangkan, dari hasil keterangan terlapor Beni Tjahyo Setiawan yang terlebih dahulu diamankan yang mengaku  bahwa Pil Doble L tersebut di beli dari terlapor Nasiril. Berdasarkan keterangan itu, tim Reskrim lalu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terlapor, dan berhasil ditemukan. Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan dirumahnya.

“Berhasil ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Termos air panas yang berisi 820 Pil Doble L ,uang sebesar 100.000(seratus ribu rupiah) dan HP Merk Oppo warna hitam milik terlapor,” papar Kapolsek.

Nasiril dan dua tersangka sabhu Sugeng Suryo Praeko dan Rio Dwi Ferdian

Bersamaan dengan pengejaran di rumah tersangka Nasiril, apara  juga mengamankan dua tersangka yang mengaku telah pesta sabu. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabhu dan satu pipet kaca dan perangkat hisab sabhu.

Dua tersangka  yaitu Sugeng SuryoPraeko alias Mpok (28 tahun) warga Dsn Kalianyar RT 02 RW 03 Ds/Kecamatan Jogoroto, dan Rio Dwi Ferdian alias Ndok (18 tahun), warga Dsn Ngudirejo TR 03 RW 02 Ds Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.

Pasal yang dilanggar kedua pelaku katanya, yakni, mengedarkan sediaan farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan. Khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud sebagaimana dalam pasal berlapis yakni Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas AKP M H Kasah. (dan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru