Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polisi

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto barang bukti
memoexpos.co – AR (33) alias Pendek dan AN (37) alias Jiban, ditangkap Polisi karena telah berani edarkan sabu di wilayah hukum Polres Jombang, kamis (30/8/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid. SH. Membeberkan,
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ada orang yang sedang mengedarkan narkoba, menindak lanjuti lapotan tersebut, polisi langsung datangi TKP, dan ternyata benar demikian, Polisi berhasil mengamankan 2 orang  yang berinisial AR alias Pendek, yang sudah lama TO (Target Operasi) dan AN alias Jiban di rumah AR alias Pendek, Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Petetongan, Kabupaten Jombang. Pada rabu (28/8) sekitar pukul 14.20 WIB.
Lanjut Kasat Mukid,
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang terbungkus kertas tisu berisikan 4 plastik klip berisis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,76 gram, 0,74 gram, 0,68 gram, 0,67 gram, dengan total berat sabu keseluruhan 2,85 gram, 2 pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing 1,92 gram dan 2,48 gram, seperangkat alat hisab bong, 2 buah korek api yang diduga sebagai kompor, 3 potong sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah gunting warna merah, 1 buah timbangan digital merk harnik warna biru, 1 kotak plastik berisi 1 pack plastik klip besar, 1 buah HP merk oppo warna hitam berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 680.000,- yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Sedangkan dari tangan AN alias Jiban, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang terbungkus kertas tisu berisikan 6 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,19 gram, 0,1i gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram dan 0,23 gram, dengan total keseluruhan sabu 1,13 gram, 1 pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu dengan berat kotor 2,24 gram, 1 buah HP merk asus warna gold berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,-
Kedua pelaku diduga melanggar UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan guna mempertangung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang beralamatkan di wilayah Kecamatan Peterongan tersebut kini harus diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan lebih lanjut. Pungkasnya (syaif)
Baca Juga:  Kapolres Jombang : Energi Anak Muda Memang Besar, Agar Bisa Disalurkan Dalam Kegiatan Positif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru