Pengamen Nyambi Edarkan Pil Dobel L Digulung Polisi

- Penulis

Sabtu, 27 Juli 2019 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Barang Bukti

MHK (17) ditangkap Polisi karena berani edarkan pil dobel L, diwilayah hukum Polsek Jombang Kota, sabtu (27/7/2019).

Kapolsek Jombang Kota, Komlol HM. Suparno, SH. Membeberkan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Empu Mahesura, Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Jombang ada orang yang mengedarkan pil dobel L, mendapat laporan tersebut, Polisi langsung lakukan penyelidikan dan ternyata benar, tidak menunggu waktu lama anggota Polsek Jombang Kota berhasil mengamankan pelaku berinisial MHK (17), seorang pengamen, pada hari jum’at (26/7) sekitar pukul 20.30 WIB.

Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok apache merah silver berisi 48 pil dobel L dan 1 unit HP merk Lenovo warna putih.

Baca Juga:  Jelang Sertijab, Kasat Reskrim Polres Jombang Akp Gatot Gelar Press Release Penangkapan Pencuri di Perumahan Astapada

Palaku diduga dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan pil jenis dobel L, sebagaimana dimaksud  pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun/Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Jombang Kota, guna kepentingan proses lebih lanjut serta pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Pungkas Kompol Suparno. (syaif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru