Pemkab Jombang Terus Mengurangi Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Jombang Kabupaten Jombang

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2019 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : suasana sosialisasi BSPS

memoexpos.co – Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di wilayah Kabupaten Jombang, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 

Hal ini disampaikan oleh Ir Heru Widjajanto MSi Kepala Dinas  Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang ketika dikonfirmasi oleh media. Jumat (5/7/2019)

Sementara itu Lanjut Heru, Program BSPS telah meningkatkan menjadi rumah layak huni. ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 1.111 unit rumah yang tersebar di 29 desa dari 13 Kecamatan di Kabupaten Jombang. menerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2019 dari kementrian pekerjaan dan perumahan rakyat

Direncanakan bantuan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Desember 2019 yang Terdiri dari Kecamatan Jombang , Kabuh, Megaluh, Ngusikan, Tembelang, Wonosalam, Bareng, Perak , Bandarkedungmulyo, Peterongan dan Plandaan

Dengan sasaran Rumah tidak layak huni yang memenuhi kriteria sesuai dengan permen PUPR Nomor nomor 2 tahun 2019 tentang BSPS. Dengan pembangunan rumah tidak layak huni melalui kegiatan yakni peningkatan kualitas.

Baca Juga:  DPRD Menyetui Perubahan Raperda No 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah Menjadi Perda APBD 2025

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang dalam penyediaan bangunan rumah  yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan. Memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” 

Menurut Heru, dalam program ini pemerintah Kabupaten Jombang memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai,akan tetapi berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki.

Heru juga menjelaskan beberapa kriteria penerima BSPS.  Bagi penerima BSPS adalah adalah masyarakat Kabupaten Jombang yang sudah berkeluarga, memiliki hak atas tanah yang sah, menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan dari pemerintah untuk program perumahan lainnya. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan
Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia
Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang
Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman: Menjalin Harmoni, Membangun Jombang dengan Kerja Nyata dan Do’a
Kenduri Buah Durian Wonosalam Tahun 2026 Ditiadakan, Ini Alasannya
Pendopo Milik Rakyat, Abah untuk Semua: Bupati Warsubi Tegaskan Pendopo Terbuka untuk Warga

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:33 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:28 WIB

Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang

Senin, 23 Februari 2026 - 14:04 WIB

Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh

Berita Terbaru