Pemkab Jombang Terus Mengurangi Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Jombang Kabupaten Jombang

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2019 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : suasana sosialisasi BSPS

memoexpos.co – Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di wilayah Kabupaten Jombang, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 

Hal ini disampaikan oleh Ir Heru Widjajanto MSi Kepala Dinas  Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang ketika dikonfirmasi oleh media. Jumat (5/7/2019)

Sementara itu Lanjut Heru, Program BSPS telah meningkatkan menjadi rumah layak huni. ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 1.111 unit rumah yang tersebar di 29 desa dari 13 Kecamatan di Kabupaten Jombang. menerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2019 dari kementrian pekerjaan dan perumahan rakyat

Direncanakan bantuan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Desember 2019 yang Terdiri dari Kecamatan Jombang , Kabuh, Megaluh, Ngusikan, Tembelang, Wonosalam, Bareng, Perak , Bandarkedungmulyo, Peterongan dan Plandaan

Dengan sasaran Rumah tidak layak huni yang memenuhi kriteria sesuai dengan permen PUPR Nomor nomor 2 tahun 2019 tentang BSPS. Dengan pembangunan rumah tidak layak huni melalui kegiatan yakni peningkatan kualitas.

Baca Juga:  Bupati Warsubi: Ketersediaan Air Bersih Indikator Penting Pembangunan Daerah, PDAM Tirta Kencana Evaluasi Kinerja Dewan Pengawas

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang dalam penyediaan bangunan rumah  yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan. Memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” 

Menurut Heru, dalam program ini pemerintah Kabupaten Jombang memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai,akan tetapi berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki.

Heru juga menjelaskan beberapa kriteria penerima BSPS.  Bagi penerima BSPS adalah adalah masyarakat Kabupaten Jombang yang sudah berkeluarga, memiliki hak atas tanah yang sah, menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan dari pemerintah untuk program perumahan lainnya. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026
Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital
10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027
Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”
Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kabupaten Jombang Raih Penghargaan dan Insentif Rp 1 Miliar
Bertujuan Eliminasi TBC Pemkab Jombang Luncurkan Perbup, Setiap Warga Diminta Aktif Skrining

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:12 WIB

10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025

Berita Terbaru