Sat Resnarkoba Ringkus Sopir Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Jombang

- Penulis

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani (tengah) bersama stafnya menunjukkan barang bukti sabu dalam berbagi kemasan di plastik klib pada Jumpat Pers, Rabu (4/12/2024)

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani (tengah) bersama stafnya menunjukkan barang bukti sabu dalam berbagi kemasan di plastik klib pada Jumpat Pers, Rabu (4/12/2024)

Sat Resnarkoba Ringkus Sopir Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Jombang

Jombang, layang.co – Satuan Resnarkoba Polres Jombang dalam pekan terakhir ini meringkus jejaring pengedar obat terlarang narkotika sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Jombang.

Para pengedar yang terdiri dari tiga orang ini merupakan para sopir kendaraan bermotor. Ketiganya berasal dari Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, yakni WP (43 tahun), KA (35 tahun) MN (43 tahun.

Dari tangan tersangka Polisi menyita 54 paket sabu dengan berat total 381,8 gram. Dalam berbagai kemasan plastic ziplok/klib yang siap diedarkan. Mereka diringkus pada, Kamis (28/11/2024).

“Jumlah sabu tersebut apabila diuangkan senilai lebih dari empat ratusan juta rupiah,” jelas Kasat Resnarkob Polres Jombang AKP Ahmad Yani, saat jumpa pers bersama awak media, Rabu (4/12/2024) di teras ruang Resnarkoba setempat.

Dia menjelaskan dari tangan WP Polisi menyita 358,66 gram, berserta timbangan, plastik klip, ukuran besar dan kecil, sedotan, tiga bungkus balon, plastik bekas bungkus teh china, HP dan dasbord HP, sepeda motor Yamaha Aerox dan uang tunai Rp 1 juta.

Dari KA disita 24 paket sabu dalam plastik seberat 21,98 gram, serta 1 unit HP, motor Honda Vario, uang tunai Rp 50.000, sedangkan dari MN terdapat satu  paket seberat 1,16 gram, satu HP, dan sepeda motor Honda PCX.

Kasat Narkoba mengutarakan, sebelumnya WP merupakan DPO kasus narkoba, Polisi mendapat infomasi dari warga bahwa tersangka sedang bertempat tinggal rumah kost di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Atas informasi itu Polisi, melakukan penyidikan keberadaan WP dan benar adanya. Kemudian dilakukan penangkapan, setelah diinterogasi dan pengembangan, tertangkap KA, dan MN kaki tangan WP dalam peredaran narkoba ini.

Selanjutnya Polisi mencari barang bukti yang belum terjual. Penelusuran dengan modus ranjau. Dari tersangka KA, kemasan sabu ditaruh di sepanjang jalan by pas Mojoagung 10 paket, selain itu ada yang ditaruh di depan pintu masuk  Perumahan Ds Mayangan, Kec. Jogoroto ada 5 paket, dan di Simpang Empat Dusun Pengkol Desa Ceweng, Kecamatan Diwek tiga paket.

Baca Juga:  NQ Edarkan Pil Dobel L Diringkus Reskrim Polsek Ploso

“Dari tangan MN ditemukan pasangan ranjau di pinggir sungai di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno,” tandas Kasatresnarkoba ini.

Tersangka WP mendapatkan paket sabu sebanyak 400 gram dengan rincian 3 paket sebanyak 300 gram, merupakan titipan dari R (DPO), sedangkan 1 paket sebanyak 100 gram dibeli WP sendiri yang didampatkan dengan sistem ranjau di daerah Menanggal, Kota Surabaya.

Setelah mendapat paket tersebut, WP mengemas 1 gram dan paket setengah gram  seharga Rp 700.000. Selanjutnya, setiap gramnya dijual oleh WP dengan harga Rp 1 juta. Sehingga WP mendapatkan keuntungan Rp 300.000 tiap gram. Sementara KA dan MN memperoleh upah Rp 50.000 setiap gram ranjau.

Peran  WP adalah orang yang berkomunikasi dengan Bandar atau pembeli serta yang menyediakan paket ranjau.

“Kaki tangan MN dan KA setiap hari memasang ranjau 10-20 pasangan,” beber AKP Ahmad Yani.

Dalam aksinya WP selalu berpindah-pindah tempat tinggal selama satu tahun ini, karena sebagai DPO atas tertangkapnya IF pada bulan Juni 2024 lalu. WP merupakan residivis perkara narkotika dengan vonis selama 8 tahun dan keluar pada tahun 2023.

“Tersangka diancam Pasal 114  ayat (2) Jo 132 ayat  (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotikan. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba.  (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru