PBAI Tunda Sementara Iuran, Ketua Club, Pelatih, Atlet Renang Kekeh Tolak dan Batalkan

Empat Orang Perwakilan Pemilik Klub Akuatik medatangi Kantor Sekretariat Federasi Akuatik PBAI di Wisma Bakrie 1 Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jum’at, 14 Agustus 2026. Photo: istmewa

PBAI Tunda Sementara Iuran, Ketua Club, Pelatih, Atlet Renang Kekeh Tolak dan Batalkan

Jombang, layang,co – Juru bicara yang juga wakil pemilik Klub Renang (Akuatik) se-Indonesia yang telah mendapat amanah menolak rencana implementasi penarikan iuran bagi Pelatih, Atlet dan Pemilik Klub dengan dalih untuk digitalisasi registrasi akuatik yang dikelola Federasi Akuatik Indonesia.

Penolakan itu disampaikan Drs Anang Masruchin, M.Si, salah satu dari empat perwakilan  yang menyampaikan aspirasi penolakan ke Pimpinan Pengurus Besar Akuatik Indonesia (PBAI), KONI Pusat, dan Kementrian Olahraga, di Jakarta awal Agustus 2026 lalu. Anang Masruchin merupakan Pemilik/Pelatih Klub Akuatik Dewa Rudi, yang juga Ketua Cabor AI Kabupaten Jombang.

Sikap penolakan dilakukan menyusul adanya surat yang diterbitkan Akuatik Indonesia Nomor: 475/SJN/VIII.2026, tertanggal 31 Agustus 2026, Perihal Penundaan Program Iuran Registrasi Akuatik Indonesia, merujuk surat PB Federasi Akuatik Indonesia Nomor: 434/SJN/VIII/2026, tertanggal 8 Agustus 2026, Perihal Informasi Awal Iuran Registrasi Akuatik Indonesia.

Surat yang ditujukan kepada Pengurus Provinsi Akuatik Provinsi berisi empat point.  Diantaranya, penundaan berdasarkan adanya masukan dari pengurus provinsi melalui rapat webinar yang dihadiri 24 Pengurus Provinsi se-Indonesia.

Dituangkan dalam surat, PBAI mengaku sosialisasi program iuran masih kurang sehingga maksud dan tujuan sistem registrasi belum dipahami oleh insan akuatik secara luas.

PBAI berharap pengurus provinsi aktif melakukan program sosialisasi sehingga dapat tersampaikan dengan baik yang nantinya dapat meningkatkan tata kelola organisasi Akuatik Indonesia secara valid dan terverifikasi.

Anang Masruchin menyampaikan iuran yang dibebankan dirasa  cukup berat  oleh kumunitas akuatik, (https://layang.co, terbit 15 Agustus 2026).  Dalam Surat Federasi Akuatik Indonesia Nomor 434/SJN/VIII.2026 tertanggal 8 Agustus 2026 mengenai Informasi Awal Iuran Registrasi Akuatik Indonesia menetapkan skema iuran tahunan untuk atlet, klub, dan pelatih.

Iuaran akan Diberlakukan 1 September 2026

Dalam surat tanggal 8 Agustus 2026 rencana iuaran akan diberlakukan mulai 1 September 2026. Setiap atlet dikenai iuran wajib Rp 50.000 per tahun. Untuk Klub, besaran iuran dibedakan berdasakan jumlah atlet yang dibina.

Baca Juga:  Kejurprov Bulu Tangkis di Malang, Tim Jombang Bawa Pulang 3 Emas, 1 Perak, 1 Perunggu

Kategori Silver maksimal 20 atlet iurannya Rp 300.000; Gold dengan 21 – 99 atlet dikenakan Rp 500.000; Kategori Diamond atlet 100 – 249 orang Rp 1 juta, dan Platinum dengan sedikitnya 250 atlet dikenakan Rp 1,5 juta per tahun.

Sedangkan untuk Pelatih dikenakan iuran berdasarkan jenjang lisensi, yakni Rp 100.000 untuk jenjang pelatih muda, Rp 200.000 untuk lisensi Madya, sebesar Rp 300.000 untuk lesensi utama dan Rp 1 juta untuk lisenci internasional.

“Kami ber-4 (mewakili akuatiker se Indonesia) mendapatkan amanah  & dukungan finansial dari donatur, untuk berangkat menyampaikan aspirasi ke PBAI dua pekan yang lalu,  satu misi: MENOLAK IURAN dan harus DIBATALKAN bukan ditunda,” tandas Anang Masruchin.

“Boleh ditunda, atau diterapkan tapi untuk waktu ke depan, 50 tahun lagi,” imbuhnya.

Penolakan tegas itu, lanjut Anang,  sebagai tindak lanjut protes ke Jakarta yang disampaikan empat orang utusan yakni, Suyanto, SH dari SAC Sidoarjo, Drs Anang Masruchin, M.Si dari Dewa Ruci Jombang, Drs Kistantono pemilik klub akuatik, dan Welly Ari Wijaya, SH pemilik klub akuatik di Surabaya.

Mereka mendapat mandat dari 63 klub akuatik berasal dari wilayah Jawa Timur, bahkan penolakan juga mencuat dari klub DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Aceh, NTB, NTT, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Riau, Papua Raya, Manado, Makasar, Sulawesi Selatan, serta sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan iuran telah bergerak melapaui perdebatan administrasi,” terang Anang kala itu.

Anang juga menyesalkan surat penting namun ditandatangani Sekjen PBAI Ali Patiwiri, kasihan, hanya dijadikan bemper oleh Ketua Umum PBAI, setiap surat yang diterbitkan, selalu tertanda a/n.

“Kenapa bukan Ketumnya sendiri : ANINDYA NOVYAN BAKRIE yang bertanda tangan ?  Itu namanya lempar batu sembunyi tangan, yang gentleman jadi Ketum,” ujar Anang. (dan)

Pos terkait