Inspektorat Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Evaluasi, Serap Aspirasi dan Perbaikan Kinerja
Jombang, layang.co – Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang, pada Kamis (2/4/2026) menggelar Forum Konsultasi Publik guna menyerap aspirasi, evaluasi dan untuk perbaikan kinerja bagi pelenyelanggara layanan publik.
Acara berlangsung di ruang rapat Gatot Subroto kantor setempat ingin mencapai beberapa tujuan. Pertama, menciptakan dialog antara penyelenggara publik dan masyarakat untuk menyelaraskan kebijakan terhadap harapan publik.
Kedua, menjaring aspirasi, mengevaluasi kebijakan dalam mewujudkan sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan partisipasif. Ketiga, membangun koordinasi antar lembaga dan perangkat daerah bersama pemangku kepentingan lainnya.
Untuk itu, pihak Inspektorat mengundang 29 institusi dari berbagai unsur OPD, tokoh masyarakat dan akademisi maupun stakeholder terkait dengan dinamika roda pembangunan di Kabupaten Jombang untuk mendapat masukan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Inspektorat Pemkab Jombang Abdul Madjid Nindyagung, SH., M.Si. melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekretais Inspektorat, Yuli Inayati, S.T., M.T.
8 Jenis Standar Pelayanan Publik Inspektorat
Delapan jenis standar pelayanan publik oleh Inspektorat yang disampaikan. Pertama, fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat; kedua, fasilitasi pengawasan dan kegiatan audit; ketiga, fasilitasi pelaksanaan dalam kegiatan monitoring; keempat, fasilitasi pelaksanaan pengawasan dan kegiatan evaluasi;
Sedangkan kelima, fasilitasi pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan interviu; keenam, fasilitasi pendampingan atau asismen; ketujuh, fasilitasi bimbingan teknis atau sosialisasi; kedelapan, fasilitasi komputasi atau uji klinik.
Disampaikan Kepala Inspektorat, pelayanan publik bukan sekedar pelaksanaan administrasi akan tetapi merupakan kehadiran negara bagi masyarakat atas dinamika pembangunan.
“Indeks layanan publik yang kita bahas pada hari ini bukan hanya sekedar angka atau kegiatan statistik, melainkan produk nyata, untuk mengetahui seberapa jauh berbagai jenis layanan yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” katanya.
Mencari Solusi atas Berbagai Permasalahan Pembangunan
Kepala Inspektorat berharap mendapat saran dan masukan, mencari solusi atas berbagai permasalahan pembagunan yang dihadapi di lapangan. Menurutnya, semangat kolaborasi adalah kunci utama. Layanan publik diharapkan bisa dirasakan masyarakat secara efisien, humanis, solutif bagi siapa saja yang membutuhkan.
Peserta diantaranya, dari Bapperida, BKPDSM, DPMD, Dikbud, PUPR, Perkim, Kominfo, RSUD, Camatn Jombang, KONI, SMPN 2, SDN Kepanjen 2, Perangkat Desa Mojongapit. Dari tokoh masyarakat Desa Mojongapit I Nyoman Swardana, Perwakilan Akademis yakni Cholil Al Habsyi, dari Fakultas Hukum Undar, Perwakilan Kosgoro, perwakilan media dan unsur terkait lainnya.
Respon Pengaduan Jangan Sampai 60 Hari Kerja
Dari hasil paparan materi oleh Inspektorat, Cholil Al Habsyi menyarankan batas waktu penanganan pengaduan dari masyarakat agar dipangkas tidak sampai 60 hari kerja. Kendatipun, mekanisme itu tertuang dalam amanat Peraturan Mentari PAN dan Reformasi Birokrasi No 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Bimtek Dana Desa Bagi Perangkat Desa
Sedangkan Sujarwanto dari Kosgoro mengharapkan dilakukan Bimtek kepada Perangkat Desa atas kecanggungan transparansi, akurasi, efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana desa, agar tidak terjadi kesalahan, memperhatikan belakangan ini munculnya kritis lembaga swadaya masyarakat yang dengan mudah mem-viralkan kejadian yang belum tentu akurasinya.
Yuli Inayati mengaku bimtek, sosialisasi sudah sering digelar, meski demikian pihaknya mengakomodir jikalau diperlukan. Bahkan Inspektorat, berorientasi melakukan pendampingan, pencegahan, solutif, agar jangan sampai kena implikasi hukum atau masuk ke ranah pidana.
“Yang ingin kita rubah adalah imij publik, bahwa datang ke Inspektorat karena diperiksa, padahal datang untuk konsultasi, kami sangat terbuka,” ucapnya.
Di Simpang Tiga Pasca Dibangun Irigasi Justru Banjir Lebih Parah
Dibagian lain perwakilan perangkat Desa Mojongapit menyampaikan ironi, dampak banjir pasca dibangunnya jaringan irigasi di kawasan simpang tiga, justru menimbulkan banjir lebih parah manakala terjadi hujan deras. Pihak Desa minta mendapat solusi terbaik, agar dampak yang dirasakan masyarakat tidak lebih parah.
Pembebasan Sewa Fasilitas Olahraga
Perwakilan KONI menyampaikan aspirasi Pengurus Cabang Olahraga agar pemanfaatan GOR, Stadion Merdeka, maupun sarana olahraga lainnya dibebaskan dari ongkos sewa.
Para cabor mengaku tidak mampu menyewa fasilitas olahraga yang ada, karena dana pembinaan dari dana hibah APBD relatif minim, akibatnya, dinamika pembinaan olahraga di Kabupaten Jombang, tidak tampak berkembang karena keterbatasan fasilitas.
Mantan Kepala Inspektorat, I Nyoman Swardana, berpandangan, efektifitas pemanfaatan stadion dan GOR selayaknya dibebaskan dari sewa, agar olahraga bisa berkembang dan memanfaatkan fasilitas secara maksimal. (dan)














