Pemkab Jombang Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Lepas Tujuh Tahanan

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyampaian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandai dengan Pelepasan Rompi Tahanan  dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Jombang, pada Selasa (23/01/2024) di hadiri oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T.

Penyampaian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandai dengan Pelepasan Rompi Tahanan dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Jombang, pada Selasa (23/01/2024) di hadiri oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T.

Pemkab Jombang Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Lepas Tujuh Tahanan

Jombang, layang.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif terhadap 9 tersangka. Dimana dua tersangka anak sudah diversi sebelumnya. Dan hari ini penyelesaian keadilan restoratif terhadap 7 tersangka.

Kesembilan tersangka ini, terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada 30 Oktober 2023 di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, terhadap seorang anak sesama anggota perguruan silat.

Melalui jaksa fasilitator bersama dengan tokoh masyarakat, dan Kepala Desa setempat, melakukan upaya-upaya untuk perdamaian. Perdamaian ini telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jampidum untuk diselesaikan melalui jalur restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dr. Agus Chandra, S.H., M.H  menjelaskan, bahwa pertimbangan dilakukan keadilan restoratif  yaitu dalam rangka memulihkan seperti semula, sehingga tidak ada unsur balas dendam.

Sebanyak tujuh tahanan kasus pengeroyokan dan penganiayaan dengan satu korban di Kabupaten Jombang dinyatakan bebas setelah dilakukan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

“Memang penyelesaian melalui restorative justice ini tidak sampai pada pengadilan. Harapannya agar si pelaku tidak memiliki catatan sebagai pelaku kriminal. Sehingga ke depan harapan kita, mereka bisa menyongsong masa depan yang lebih baik,” tutur Agus Chandra Kajari Jombang.

Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan keinginan berdamai lahir dari kedua belah pihak sebelum tahap penuntutan. “Masyarakat juga merespon positif dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Negeri Jombang,” tandasnya.

Baca Juga:  Kompol Hari Kurniawan Pindah Jadi Wakapolres Kediri, 68 Anggota Polres Jombang Naik Pangkat

Pj Bupati Jombang Sugiat bersama Forkopimda yang hadir menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta tim, yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menegakkan keadilan.

“Pada kesempatan ini, kita bukan hanya menyaksikan proses hukum yang berjalan, tetapi juga menunjukkan tekad kita dalam mengembangkan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di daerah kita,” tutur Sugiat Pj Bupati Jombang.

“Dalam rangka persetujuan penyelesaian perkara ini, kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang turut memberikan dukungan penuh. Dan kita semua berharap bahwa hasil dari proses ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik, mendukung rehabilitasi, dan membangun kembali kepercayaan di antara kita”, tandasnya.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal perubahan positif dalam hidup kita. Saya berharap bahwa setiap langkah yang kita ambil selanjutnya akan membawa dampak baik, tidak hanya bagi diri kita sendiri, tetapi juga bagi keluarga, teman-teman, dan masyarakat di sekitar kita,” tambahnya, seperti disampaikan Humas Dinas Kominfo Kabupaten Jombang. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendopo Milik Rakyat, Abah untuk Semua: Bupati Warsubi Tegaskan Pendopo Terbuka untuk Warga
DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah
Grebeg Apem 2026 di Jombang: Merawat Tradisi, Sambut Ramadhan 1447 H
Matangkan RKPD 2027 Musrenbang di Kecamatan Diwek, Pemkab Jombang Usung Tema Integrasi Industti dan Sektor Primer
Hasil Musrenbang di Ploso untuk Wilayah Brantas, Tahun 2027 Sektor Pertanian sebagai Pondasi Industri Konvensional dan Digital
Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:48 WIB

Pendopo Milik Rakyat, Abah untuk Semua: Bupati Warsubi Tegaskan Pendopo Terbuka untuk Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:37 WIB

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:36 WIB

Matangkan RKPD 2027 Musrenbang di Kecamatan Diwek, Pemkab Jombang Usung Tema Integrasi Industti dan Sektor Primer

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:03 WIB

Hasil Musrenbang di Ploso untuk Wilayah Brantas, Tahun 2027 Sektor Pertanian sebagai Pondasi Industri Konvensional dan Digital

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan

Berita Terbaru

Photo searah jarum jam: Photo kiri atas: Bupati Jombang H Warsubi menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi. Photo kanan atas: Pimpinan DPRD bersama Bupati – Wakil Bupati. Photo kanan-kiri bawah: Penuh kehangatan Bupati menyampaikan salam kepada anggota DPRD Jombang, Kamis (12/2/2026)..

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Jumat, 13 Feb 2026 - 14:37 WIB