DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Di ruang rapat DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (5/2/2026) Bupati Jombang Warsubi didampingi Wakil Bupati Gus Salam dan Sekdakab Agus Purnomo menunjukkan berita acara persetujuan Raperda menjadi Perda Desa Sadar Hukum, hal serupa juga dilakukan Ketua DPRD Hadi Atmaji didampingi Wakil Ketua DPRD, Della dan Wakil Ketua DPRD Syarif Hidayatullah. Photo: istimewa/edit

Di ruang rapat DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (5/2/2026) Bupati Jombang Warsubi didampingi Wakil Bupati Gus Salam dan Sekdakab Agus Purnomo menunjukkan berita acara persetujuan Raperda menjadi Perda Desa Sadar Hukum, hal serupa juga dilakukan Ketua DPRD Hadi Atmaji didampingi Wakil Ketua DPRD, Della dan Wakil Ketua DPRD Syarif Hidayatullah. Photo: istimewa/edit

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Jombang, layang.co – Bupati Jombang secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Hal ini disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (5/2/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda utama Rapat Paripurna kali ini diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Hadir Wakil Bupati Jombang, Salmanudin beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo serta Kepala OPD  di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dalam penyampaian Pendapat Akhirnya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin sejak dimulainya pembahasan pada November 2025 lalu. Bupati menyampaikan penghargaan atas kerja keras seluruh fraksi dalam mencermati substansi regulasi ini.

Bupati menjabarkan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum. Bupati Warsubi merinci fungsi penting dari regulasi baru tersebut.

“Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum, dari yang semula cenderung pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan atau non-litigasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengedepankan prinsip keadilan yang lebih humanis.

Baca Juga:  Komisi A DPRD Jombang Kunker ke Bajarbaru, Kalsel untuk Narik Investor UMKM

“Rancangan peraturan daerah ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control), yakni sarana kontrol sosial dan perubahan, bukan sekadar sebagai aturan yang kaku, namun bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial, seperti dalam konsep keadilan restoratif,” tambahnya.

Meski menyatakan persetujuan penuh, Bupati juga mengingatkan agar substansi Perda tetap selaras dengan administrasi tingkat provinsi. Beliau merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 mengenai hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim.

“Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Bupati di hadapan anggota dewan dan jajaran Forkopimda yang hadir.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati Jombang secara tegas memberikan lampu hijau untuk penetapan aturan tersebut menjadi produk hukum daerah yang sah.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dengan jajaran pimpinan DPRD Jombang, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*dan)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru