Dinsos Jombang Akan Bagikan BLT DBHCHT untuk 9.542 Petani Tembakau, Buruh dan Korban PHK Pabrik Rokok Sebesar Rp 1.200.000 per KPM

0
26
Asisten 1 Setdakab Jombang Purwanto (kedua dari kanan) mewakili Bupati Jombang Hj Mundjudah Wahab mendampingi Kadis Sosial Jombang Hari Purnomo (kedua dari kiri) melakukan sosialisasi penerimaan BLT DBHCHT di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, bersama Kejaksaan Jombang

Dinsos Jombang Akan Bagikan BLT DBHCHT untuk 9.542 Petani Tembakau, Buruh dan Korban PHK Pabrik Rokok Sebesar Rp 1.200.000 per KPM

Jombang, layang.co – Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Selasa (22/08/2023) pagi  melakukan sosialisasi persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT).

Hari Purnomo, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Jombang menyampaikan, pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), diharapkan terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 14 September 2022 Nomor: 050/18 323/201.1/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian BLT.

Di katakan Kadinsos, penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Jombang hanya buruh tani tembakau atau pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tahun 2023 ini anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tidak mendapat BLT DBHCHT sebab DBHCHT Kabupaten Jombang tidak mencukupi.

“Didalam Surat Edaran tersebut, menerangkan penerima BLT DBHCHT yaitu buruh tani tembakau dan atau pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Jumlah penerima manfaat DBHCHT di Kabupaten Jombang sebanyak 9.542 penerima. Terdiri dari 6.026 buruh tani tembakau 5 kecamatan (Kabuh, Kudu, Ngusikan, Ploso dan Plandaan).

Kemudian, 3.516 buruh pabrik rokok dari 7 pabrik yakni, CV. Jari Kencono Wungu, KSU. Pedula Ngoro, MPS Perak, PR. Ainur Jaya, PT. Darma Santosa Jaya, PT. Mufasufu Sejati Jaya Lestari dan PT. Sehat Tentrem Jaya Lestari.

Dana BLT DBHCHT yang diterima sebesar Rp 300.000 penyalurannya akan dibayarkan sekaligus 4 kali. Sehingga, setiap penerima mendapatkan Rp 1.200.000 yang disalurkan melalui Bank Jombang.

“Dinas Sosial berharap, apa yang kita lakukan ini untuk masyarakat tentunya tidak menjadi permasalahan. Kami sengaja menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Polres Jombang sebagai bentuk pengendalian. Sehingga, di awal kita benar-benar berusaha untuk segala sesuatunya sesuai dengan aturan supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ucap Kadinsos.

Di tempat sama, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan ketika diwawancarai menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jombang memastikan, jangan sampai terjadi manipulasi data terhadap penerima yang rawan dan masuk ranah politis.

“Karena, pendataan awal masyarakat petani tembakau dilakukan oleh pihak desa mengetahui camat dan diajukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujarnya.

Lanjut Denny, segala hal mengenai manipulasi data apabila ditemukan oleh aparat penegak hukum. Maka, aparat penegak hukum tidak segan melakukan tindakan. Karena pada dasarnya peningkatan DBHCHT harus digenjot pertumbuhannya dan harus mendapatkan kepercayaan masyarakat bahwa DBHCHT digunakan untuk pemulihan ekonomi.

“Selesai penyaluran BLT DBHCHT nantinya pada saat monitor evaluasi, kami akan melakukan evaluasi kinerja OPD terkait supaya tidak terjadi manipulasi yang berujung pada tindak pindana korupsi,” pungkasnya. (*dan)