
Ketua DPRD Jombang: Delapan Fraksi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Jadi Perda
Jombang, layang.co – Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, delapan fraksi yang ada di DPRD sepakat dan menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 oleh Bupati.
Persetujuan itu, disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam rapat paripurna, pandangan akhir fraksi, Senin (3/7/2023) di ruang rapat Gedung DPRD Jombang.
”Delapan fraksi setuju Raperda menjadi Perda, apa yang menjadi pertanggung jawaban Bupati tentang APBD tahun 2022,” kata Mas’ud Zuremi saat dikonfirmasi awak media usai pimpin sidang paripurna.
Hadir mendampingi Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah, jajaran Forkopimda, segenap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang dan seluruh anggota DPRD.
Menurut Mas’ud Zuremi, catatan dan masukan yang disampaikan para anggota DPRD Jombang, pada saat sidang paripurna PU Fraksi, sudah dijawab Bupati pada saat sidang paripurna Jawaban Bupati dengan sangat baik.
”Semua pertanyaan dan catatan juga sudah dijawab oleh Bupati,” terang Ketua DPRD.
Terlebih lagi, kata Mas’ud Zuremi, Ketua DPRD dari F-PKB ini, pada tahun ini Kabupaten Jombang kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang ke 10 secara berturut-turut. ”Jadi tidak ada masalah kembali,” ungkapnya.
Mas’ud Zuremi berharap, ada SiLPA sebesar Rp 395 miliar tahun 2022 lalu itu kalau bisa segera dimasukan kembali program-program yang tidak berjalan pada tahun 2022.
“SiLPA tahun 2022 bisa kembali dimasukan di P-APBD 2023, agar program-program yang belum bisa berjalan bisa dimaksimalkan,” tandasnya.
Menjawab awak media, Mundjidah Wahab Bupati Jombang menambahkan, dalam pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2022 seluruh fraksi sudah menyetujui.
”Anggaran APBD 2022 sudah dilakukan audit BPK dan sudah dilakukan paripurna pertanggungjawabannya. Alhamdullilah semua fraksi DPRD menyetujui,” ucapnya.
Setelah dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD, katanya, draft Raperda akan disampaikan ke Gubernur oleh eksekutif.
”Hasil paripurna ini akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi dan ditetapkan,” imbuhnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, nantinya akan diketahui SiLPA definitifnya seperti apa. ”SiLPA definitif baru diketahui setelah hasil evaluasi dari gubernur,” pungkas Mundjidah. (*/dan)