
PPDB SMP Melalui Empat Jalur, SD Tiga Jalur Dimulai 2 Mei 2023
Jombang, layang.co – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang SMP ada empat jalur. Zonasi, Afirmasi, Jalur Prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Sedangkan untuk jenjang SD melalui tiga jalur. Yakni zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.
PPDB SMP dibuka mulai 2 Mei untuk tahap pendaftaran. Tahap seleksi 23 Juni dan pengumuman 29 Juni.
“Semuanya secara online. Sehingga peringkat sementara bisa dilihat secara berkala. Kalau tergeser langsung bisa daftar ke sekolah lain,” terang Senen, S.Sos., M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang kepada awak media, kemarin.
Disampaikan, untuk SMP jalur zonasi menampung 50 persen, jalur prestasi 30 persen. Pada jalur prestasi akademik nilai diambil melalui rata-rata nilai raport, mulai semester 7 – 11.
Utamanya, pelajaran pendidikan agama Islam dan budi pekerti, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, seni budaya dan prakarya, Pendidikan jasmani dan olahraga serta Bahasa Jawa, bebernya.
“Bisa juga menggunakan prestasi hasil lomba, penghargaan di bidang akademik, maupun non akademik,” tandas Kadis Dikbud Jombang ini.
Senen, menyebut, jalur afirmasi memiliki kuota 15 persen, bisa diisi penyandang disabilitas. Juga boleh siswa dari keluarga tidak mampu. Dibuktikan dengan kepimilikan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Program Keluarga Harapan dan Kartu Jombang Sehat.
“Bisa juga berupa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Kartu Jaminan Kesehatan Daerah. Juga SK Penerima PIP dari Kementrian Agama,” tukasnya.
Jalur perindahan tugas orang tua memiliki kuota lima persen. Profesi orang tua yang bisa menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua yakni, PNS, PPPK, TNI, Polri, BUMN/BUMD.
PPDB SD Mulai 2 Mei sampai 15 Juni
PPDB jalur SD dimulai 2 Mei hingga 25 Juni. Kemudian simulasi aplikasi seleksi 16-22 Juni. Periode pendaftaran seleksi 23-28 Juni. Pengumuman hasil PPDB 29 Juni 2023.
Jalur zonasi memiliki kuota 70 persen dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi diukur jarak dari rumah ke sekolah melalui google maps.
Jalur afirmasi memiliki kuota 25 persen. Termasuk untuk siswa penyandang disabilitas pada sekolah yang menyediakan layanan inklusif. Mekanisme jalur afirmasi sama dengan jenjang SMP.
Jalur perpindahan tugas orang tua hanya menampung lima persen. Jika kuota tidak terisi, maka bisa dialokasikan untuk anak guru yang mengajar di sekolah tersebut.
“Meski ada tiga jalur, satu siswa hanya bisa mendaftra melalui satu jalur saja,” tegasnya.
Persayaratan untuk masuk jenjang SD berusia 7 – 9 tahun. Usia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2023.
“Bisa daftar di usia lima tahun enam bulan dengan memenuhi dua persyaratan. Yaitu kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog,” pungkas Senen. (dan)