
Suharto Ambil Sumpah Jabatan “Lila” jadi Kasun Jungkir, “Indah” jadi Kasi Pelayanan Desa Watudakon
Jombang, layang.co – Suharto, S.Sos., ST Kepala Desa Watudakon Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hari Rabu (28/12/2022) siang mengambil sumpah jabatan dua orang warganya, untuk dijadikan Kepala Dusun Jungkir dan Kepala Seksi Pelayanan.
Pengambilan sumpah itu dibacakan oleh Suharto, kemudian ditirukan kata demi kata oleh dua orang perangkat desa dimaksud, yakni Lilik Nurkholilah (Lila, 38 tahun) sebagai Kasun Jungkir dan Dwi Indah Fitriani, SP (Indah, 32 tahun) sebagai Kasi Pelayanan.

Pengambilan sumpah dilanjutkan dengan pelantikan dan penyerahan SK sebagai pejabat desa, bertempat di Balai Desa Watudakon disaksikan Forpimcam Kesamben, yaitu Camat Eka Yulianto, S.STP, Komandan Ramil 12/0814 Kesamben Kapten (Inf) Khoirul Sunaryo, Kapolsek Kesamben AKP Ahmad.
Dengan SK itu, secara definitif mereka memperoleh hak berupa gaji bulanan (siltap/penghasilan tetap) bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Jombang ditambah mengerjakan usaha tani tanah bengkok perangkat dengan dengan luasan tertentu.
Turut menyaksikan kegiatan penuh khidmat dan sakral itu, Ketua BPD Samiran berserta anggota, 3 orang Kasun, Arif Budianto (Kasun Watudakon), Wasis Eko Sulistyono (Kasun Rembugwangi), Siti (Kasun Jerukwangi), 8 orang Ketua RW, 35 orang Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta perangkat desa setempat.
Lila menjabat Kasun Jungkir menggantikan Ahmad Soleh, yang meninggal karena sakit dalam suasana pandemic Covid-19. Sebelum mengisi kekosongan dan mengikuti tahapan seleksi perangkat desa Lilil Nurkholilah, berstatus sebagai RT…dan aktif sebagai kader desa layanan Kesehatan Puskesmas Kesamben.
Sedangkan Dwi Indah Fitriani, SP optimis mengikuti seleksi karena ia telah menjadi tenaga honorer Kantor Desa Watudaon sejak 3 tahun lalu. Indah menjabat Kasi Pelayanan mengisi pisah struktur organisasi, yang sebelumnya Jabatan Kasi Pelayanan di rangkap oleh Tery Luana Irmalia, yang merangkap Kasi Kesra dan Kasi Pelayanan sejak 02 Mei 2017.
Perebutan posisi jabatan tersebut sebelumnya diikuti tiga perserta untuk posisi Kepala Dusun, sedangkan posisi Kasi Pelayanan diikuti enam peserta. Kedua calon peserta yang hari ini dilantik telah mengikuti tahapan CAT di Kantor BKD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, dengan hasil tertinggi disbanding peserta lainnya. Selain itu, juga memperoleh akumlasi nilai terbaik setelah mengikuti wawancara dengan Kades, pada Rabu (21/12/2022) lalu.

Kades Suharto, usai melakukan prosesi pelantikan mengatakan, agar perangkat desa yang baru dilantik bisa menyesuaikan diri dan adaptasi dengan tupoksi, kendati sudah terbiasa melakukan kegiatan dimaksud mengingat kedua perangkat tersebut aktif mengabdi dilingkup Desa Watudakon.
“Tolong dipelajari dan dipahami tupoksi perangkat desa. Dengan wilayah kerja di dusun, maka tolong menyediakan waktu penuh 24 jam untuk melayani kepentingan warga. Seiring dengan itu, jangan lupa tanggungjawab Kepala Dusun, wajib megutamakan lancarnya pembayaran pajak,” tutur Kades Suharto.
Camat Kesamben, Eka Yulianto pada kesempatan tersebut menyampaikan wejangan kepada dua putri terbaik dusun Jungkir tersebut. Harus dipahami, oleh keluarga, apabila tengah malam dithothok pintu rumahnya tengah malam itu dalam layanan kepentingan permasalah warga.
“Ini rawan karena Kepala Dusun-nya perempuan, sementara layanan 24 jam. Jadi warga dan keluarga harus bisa membedakan antara tugas kedinasan, meski pada malam hari,” terang Camat.
Camat Eka yulianto, juga menyarankan agar Kasun segera menindaklanjuti pelantikan ini dengan cara melakukan koordinasi, konsulidasi dengan lapisan masyarakat, agar terbentuk komunikasi yang baik, memperhatikan eskalasi dinamikan politik di Dusun Jungkir berbeda dengan tiga dusun di Watudakon.
“Saya harapkan ada peningkatan kinerja layanan bagi masyarakat, baik oleh Kepala Dusun maupun oleh Kasi Pelayanan. Mengingat jabatan saudara adalah secara otomatis menjabat sebagai Kepala, ini istimewa dibandingkan kita yag jalur ASN, harus mulai dari jenjang bertahap,” pungkas Eka Yulianto. (dan)