Melalui Ludruk, Pemkab Ajak Masyarakat Jombang Gempur Rokok Ilegal

0
277
Wakil Bupati Jombang Sumrambah didamping sang Istri Wiwin Sumrambah naik di atas panggung menyampaikan sosialisasi tentang ajakan Gempur Roko Ilegal di Kabupaten Jombang.

Melalui Ludruk, Pemkab Ajak Masyarakat Jombang Gempur Rokok Ilegal

Jombang, layang.co – Berbagai strategi dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi dengan harapan seluruh lapisan masyarakat bisa mengetahui peraturan barang kenai cukai, melalui ajakkan “Gempur Rokok Ilegal”.

Untuk  mencapai itu melalui “Ludruk” kesenian yang sudah melegenda bagi masyarakat Kabupaten Jombang dimanfaakan sebagai media untuk membumikan pentingnya menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Sosialisasi diselenggarakan oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersiner dengan Kantor Bea Cukai Kediri dengan cara menggelar pertunjukkan seni ludruk.

Kegiatan bertempat di lapangan PG Tjoekir, Dusun Bumirejo, Desa Cukir Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Rabu malam (19/10/2022).

Pada kesempatan tersebut hadir Rudi Suprianto, Fungsional Pemeriksa Kantor Bea Cukai Kediri yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten/Kota Kediri. Rudi Suprianto sebagai naras umber dalam sosialisasi undang-undang cukai.

Wakil Bupati Sumrambah yang datang mewakili Bupati datang di lokasi didampingi Asisten 1 Drs Purwanto, M.KP, Perwakilan Satradar 222 Ploso, Camat Diwek, Camat Jombang, Kepala Desa se Kecamatan Diwek, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta penonton dari berbagai daerah sekitar wilayah Kecamatan Diwek.

Wabup Sumrambah menyampaikan, sosialisasi gempur rokok ilegal dikemas dengan pertunjukan rakyat berupa pergelaran seni Ludruk Jombangan, agar program pemerintah dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal lebih mengena, dan diketahui banyak orang.

Kegiatan sosialisasi, kata Wabup, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi untuk menginformasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas rokok ilegal, khususnya  seluruh masyarakat Kecamatan Diwek dan sekitarnya,” harap Wabup.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini melalui talkshow,  dibalut dengan pertunjukan hiburan rakyat kesenian Ludruk Jombangan. Kegiatan ini merupakan upaya dari pemangku kebijakan mengelola peredaran barang kena cukai.

Selain itu, untuk mengoptimalkan upaya penegakkan hukum secara preventif, meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.

“Peredaran dan penggunaan cukai harus diawasi, dan harus melalui proses yang legal sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga harus mempunyai ke-legal-an yang dibuktikan dengan rokok tersebut diberi/dilekati label cukai,” tutur Wabup Sumrambah.

Disampaikan oleh Wabup, hasil dari cukai rokok yang biasa disebut DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan bagian dari transfer Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

“Transfer itu untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Kemudian hasilnya digunakan untuk pembangunan,” jelas Wabup.

Sementara itu, Rudi Suprianto, perwakilan Bea Cukai memberi materi sosialisasi dengan cara pemaparan secara banyolan dengan bahasa Ludrukan, geguyonan namun mengena, dan bisa dipahami oleh hadirin yang datang.

Rudi  mengatakan, cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi: sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

“Terkait UU No. 39 Th 2007 dan Perubahan UU No 11 Th 1995 tentang cukai rokok ilegal, meliputi tidak dilengkapi pita cukai, memakai pita palsu/cetak kertas palsu, memakai pita pabrik lain, merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin,” terang Fungsional Kantor Bea Cukai Kediri ini.

Rudi menyebut, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal 54 UU Barang Kena Cukai, yang menerangkan,  setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.

“Penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu,  setiap orang yang menjual, membeli , menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, dan denda minimal 2 kali nilai cukai,” pungkasnya. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here