Bupati Hj Mundjidah Wahab Ajukan Tiga Raperda Susulan

- Penulis

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Hj Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengikuti pemaparan nota penjelasan yang di sampaikan Bupati dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Jombang, Senin (23/5/2022_.

Bupati Hj Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengikuti pemaparan nota penjelasan yang di sampaikan Bupati dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Jombang, Senin (23/5/2022_.

Bupati Hj Mundjidah Wahab Ajukan Tiga Raperda Susulan

Jombang, layang.co – Pasca disetujui Perda Penyertaan Modal sebesar Rp 16,54 M untuk dua Perumda dalam rapat paripurna, Senin (23/5/2022),  bersamaan dengan itu Bupati Hj Munjidah Wahab mengajukan  tiga Raperda untuk mendapat respon dari DPRD Kabupaten Jombang.

Tiga Raperda itu, 1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 2) tentang  Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, 3) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Dalam nota penjelasan dihadapan anggota DPRD, Bupati mengatakan, Perda mempunyai kedudukan strategis, berlandaskan konstitusional yang jelas dan telah diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Disaksikan Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab selaku Bupati menandatangani Perda di ruang rapat paripurna DPRD Jombang.

Pengelolaan  keuangan  daerah, kata Bupati,  adalah  keseluruhan kegiatan  yang  meliputi perencanaan,  penggangaran, pelaksanaan,  penatausahaan,  pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, ungkap Bupati.

Dengan demikian, maka pengaturan pengelolaan keuangan daerah menjadi hal yang urgen untuk dilakukan proses pembahasan sampai dengan penetapannya, guna memberikan landasan yuridis terhadap penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengharmonisasikan pengaturan lokalistik yang ada di daerah, tambahnya.

Baca Juga:  Berkunjung ke Jombang Delegasi BIMP-IAGA Brunai Darussalam, Perkuat Kemitraan Dibidang Investasi

Dibagian lain, Bupati menyampaikan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan  penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di Kabupaten Jombang, sehingga diperlukan upaya fasilitasi pembentukan Perda.

Tujuannya, mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, membangun partisipasi masyarakat untuk bekerjasama menanggulangi pemberantasan narkoba, serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Sedangkan tentang raperda penyelanggaraan inovasi daerah, Bupati berpendapat, dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik, serta daya saing daerah guna mendukung terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Inovasi daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam meningkatkan peluang maupun perluasan lapangan kerja, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Sasarannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, maupun peningkatan daya saing daerah. Usulan inovasi daerah tidak terbatas dari Pemerintah Daerah saja, melainkan terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah,” pungkas Bupati. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Jombang memberangkatkan dua truk bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026), bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.

Pemerintahan

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:20 WIB