Bupati Hj Mundjidah Wahab Ajukan Tiga Raperda Susulan

- Penulis

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Hj Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengikuti pemaparan nota penjelasan yang di sampaikan Bupati dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Jombang, Senin (23/5/2022_.

Bupati Hj Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengikuti pemaparan nota penjelasan yang di sampaikan Bupati dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Jombang, Senin (23/5/2022_.

Bupati Hj Mundjidah Wahab Ajukan Tiga Raperda Susulan

Jombang, layang.co – Pasca disetujui Perda Penyertaan Modal sebesar Rp 16,54 M untuk dua Perumda dalam rapat paripurna, Senin (23/5/2022),  bersamaan dengan itu Bupati Hj Munjidah Wahab mengajukan  tiga Raperda untuk mendapat respon dari DPRD Kabupaten Jombang.

Tiga Raperda itu, 1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 2) tentang  Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, 3) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Dalam nota penjelasan dihadapan anggota DPRD, Bupati mengatakan, Perda mempunyai kedudukan strategis, berlandaskan konstitusional yang jelas dan telah diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Disaksikan Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab selaku Bupati menandatangani Perda di ruang rapat paripurna DPRD Jombang.

Pengelolaan  keuangan  daerah, kata Bupati,  adalah  keseluruhan kegiatan  yang  meliputi perencanaan,  penggangaran, pelaksanaan,  penatausahaan,  pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, ungkap Bupati.

Dengan demikian, maka pengaturan pengelolaan keuangan daerah menjadi hal yang urgen untuk dilakukan proses pembahasan sampai dengan penetapannya, guna memberikan landasan yuridis terhadap penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengharmonisasikan pengaturan lokalistik yang ada di daerah, tambahnya.

Baca Juga:  Ini Lima OPD yang Memiliki Sistem Kearsipan Terbaik di Kabupaten Jombang

Dibagian lain, Bupati menyampaikan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan  penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di Kabupaten Jombang, sehingga diperlukan upaya fasilitasi pembentukan Perda.

Tujuannya, mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, membangun partisipasi masyarakat untuk bekerjasama menanggulangi pemberantasan narkoba, serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Sedangkan tentang raperda penyelanggaraan inovasi daerah, Bupati berpendapat, dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik, serta daya saing daerah guna mendukung terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Inovasi daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam meningkatkan peluang maupun perluasan lapangan kerja, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Sasarannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, maupun peningkatan daya saing daerah. Usulan inovasi daerah tidak terbatas dari Pemerintah Daerah saja, melainkan terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah,” pungkas Bupati. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026
Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital
10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027
Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”
Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kabupaten Jombang Raih Penghargaan dan Insentif Rp 1 Miliar
Bertujuan Eliminasi TBC Pemkab Jombang Luncurkan Perbup, Setiap Warga Diminta Aktif Skrining

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:12 WIB

10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025

Berita Terbaru