
Bupati Hj Mundjidah Wahab Ajukan Tiga Raperda Susulan
Jombang, layang.co – Pasca disetujui Perda Penyertaan Modal sebesar Rp 16,54 M untuk dua Perumda dalam rapat paripurna, Senin (23/5/2022), bersamaan dengan itu Bupati Hj Munjidah Wahab mengajukan tiga Raperda untuk mendapat respon dari DPRD Kabupaten Jombang.
Tiga Raperda itu, 1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 2) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, 3) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Dalam nota penjelasan dihadapan anggota DPRD, Bupati mengatakan, Perda mempunyai kedudukan strategis, berlandaskan konstitusional yang jelas dan telah diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengelolaan keuangan daerah, kata Bupati, adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penggangaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, ungkap Bupati.
Dengan demikian, maka pengaturan pengelolaan keuangan daerah menjadi hal yang urgen untuk dilakukan proses pembahasan sampai dengan penetapannya, guna memberikan landasan yuridis terhadap penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengharmonisasikan pengaturan lokalistik yang ada di daerah, tambahnya.
Dibagian lain, Bupati menyampaikan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di Kabupaten Jombang, sehingga diperlukan upaya fasilitasi pembentukan Perda.
Tujuannya, mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, membangun partisipasi masyarakat untuk bekerjasama menanggulangi pemberantasan narkoba, serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan tentang raperda penyelanggaraan inovasi daerah, Bupati berpendapat, dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik, serta daya saing daerah guna mendukung terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam meningkatkan peluang maupun perluasan lapangan kerja, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Sasarannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, maupun peningkatan daya saing daerah. Usulan inovasi daerah tidak terbatas dari Pemerintah Daerah saja, melainkan terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah,” pungkas Bupati. (dan)