
Sosialisasi Cukai di Desa Rejoslamet: Kenali Pita Rokok Asli dengan Cukai yang Palsu
Jombang, layang.co – Bambang Hadi Rujito, Humas Kantor Bea dan Cukai Kediri mengajak masyarakat untuk mengenali ciri fisik pita rokok yang asli dan pita cukai yang paslu.
Cara membedakan pita cukai rokok asli dengan palsu hampir sama seperti membedakan uang asli dan uang palsu, yaitu dengan cara dilihat, diraba serta diterawang.
“Pita cukai mirip seperti uang. Memiliki hologram, ada tulisan Republik Indonesia dan gambar Burung Garuda. Kertas dari pita cukai asli agak sedikit kasar,” jelasnya.
Informasi tersebut disampaikannya dihadapan sekitar 50 peserta Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, warga Desa Rejoslamer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis 917/2/2022).
Sedangkan ciri-ciri rokok illegal, kata Humas Bea dan Cukai Kediri yang wilayah kerjanya meliputi, Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Ngajuk dan Kabupaten Jombang ini, antara lain tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, serta pita cukai bekas.
Tugas dari Bea Cukai, kata Bambang Hadi Rujito, adalah pengumpulan penerimaan negara, melindungi masyarakat, menunjang perdagangan di Indonesia serta mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di luar negeri.
“Bea Cukai itu ada untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negeri,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi digelar oleh Dinas Kominfo Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Pemerintah Desa Rejoslamet, serta bersinergi dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri, dihadiri Fungsional Pranata Humas Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Wahyudi Sudarsono, Camat Mojowarno Supriyono, Kades Rejoslamet H Sulkhan, beserta sekitar 50 warga setempat yang berprofesi sebagai pemilik kios/toko rokok, pemilik warung, petani dan sejumlah warga penghisap rokok.
Wahyudi Sudarsono yang hadir mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Budi Winarno menyampaikan terima kasih, kepada Kades Rejoslamet serta Camat Mojowarno atas fasilitasi tempat sekaligus undangan para peserta sosialisasi.
“Keinginan kami mengadakan kegiatan sosialisasi antara lain memberikan pemahaman, pencerahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan kepada masyarakat Desa Rejoslamet terkait dengan cukai, khususnya cukai terkait tembakau, salah satu contohnya peredaran rokok ilegal,” tukas Wahyudi Sudarsono saat membuka acara dimaksud.
Melalui sosialisasi ini diharapankan Perangkat Desa, Pedagang serta Pemilik Warung bisa menyebarluaskan informasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat lainnya, jangan sampai rokok ilegal beredar di wilayah Desa Rejoslamet.
Camat Mojowarno Supriyono pada kesempatan tersebut menyampaikan, sosialisasi cukai merupakan tindak lanjut dari pertemuan Tiga Pilar (Kades, Babinkamtipmas/Kepolisian, Babinsa/TNI) Kecamatan Mojowarno maupun desa pada akhir November tahun 2021 bertempat di Kampung Jawi Wonosalam. Kita bersama-sama sepakat, menindak lanjuti terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kita menghimbau kepada masyarakat terutama pedagang, pemilik toko, pemilik warung bahwa peredaran rokok di masyarakat harus ada cukainya yang asli,” pinta Camat.
Pungutan Cukai oleh Pemerintah, kata Camat, merupakan pendapatan dari negara yang akan kembali ke masyarakat secara tidak langsung. Baik melalui desa, kecamatan serta bantuan lainya, yang salah satu sumber dananya berasal dari cukai, yakni untuk kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan petani.
“Mari kita sukseskan program dari Dirjen Bea Cukai untuk mempersempit peredaran rokok illegal,” ajak Camat. (*dan)