Kuorum Anggota DPRD tidak Mencukupi Sidang Paripurna Nota LKPj Bupati 2020 Ditunda 3 Hari Kedepan
Jombang, layang.co – Dikarenakan kuorum anggota DPRD Kabupaten tidak memenuhi ketentuan 50% + 1 dari total anggota DPRD Kabupaten Jombang berjumlah 50 orang, akhirnya agenda Sidang Paripurna Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Ditunda untuk 3 hari kedepan.
Kejadian untuk pertama kali dalam lingkup DPRD Kabupaten Jombang ini cukup disesalkan. Ketua DPRD Mas’ud Zuremi bersama Wakil Ketua selaku pimpinan tidak bisa berbuat apa-apa. Karena tidak mendapatkan alasan tentang ketidakhadiran anggotanya. Termasuk belum bisa memberikan sanksi kepada mereka yang tidak hadir.
“Saya tidak bisa menjelaskan alasan mereka tidak hadir, karena tidak ada penjelasan, termasuk belum bisa menyatakan tentang sanksi, tetapi akan kita evaluasi,” jawab Zuremi didampingi Wakil Ketua kepada awak media usai menutup acara sidang, Senin (19/4/2021). Tiga Wakil Ketua yang mendapingi Mas’ud Zuremi yakni dari F-PDI Perjuangan Doni Anggun, F-PPP Farid Alfarisi, F-Golkar Arif Sutikno.
Sidang yang diagendakan pukul 10.00 WIB itu sempat ditunda satu jam, pukul 11.10 WIB. Ketua DPRD Mas’ud Zuremi menyampaikan, sebagaimana aturan persidangan, ketika kuorum belum mencukupi sidang boleh diundur satu jam. Manakala belum lengkap, maka sidang bisa ditunda maksimal hingga 3 hari ke depan, atau menyepakati rapat dengan Banmus DPRD.
“Penundaan ini sesuai Pasal 77 tentang Tata Tertib DPRD, menjelaskan ayat-ayat yang mengatur paripurna, apabila tidak memenuhi kuorum, pimpinan dapat menunda satu jam, dan maksimal 3 hari ke depan,” katanya.
Dari 50 personil anggota DPRD 23 orang hadir, sebanyak 27 tidak hadir. Personil yang tidak hadir, ungkapnya, yakni Fraksi Golkar 5 anggota, yang hadir hanya Arif Sutikno, piminan DPRD, Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi Gerindra 4 orang, Fraksi PKS-Perindo 5 orang, Fraksi Arsi (PAN-Nasdem) 4 orang hadir 2 orang. Fraksi PPP 7 orang hadir, Fraksi PKB 10 orang hadir, F-PDI Perjuangan 10 anggota, hadir 3 orang,
“Ketidakhadiran tanpa ada keterangan, saya tidak bisa menjelaskan. Kalau boikot mengapa boikot, LKPj tidak berpengaruh pada DPRD dan eksekutif karena ini baru nota. Setelah penyampaian nota Bupati, nanti ada pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian ada jawaban bupati, setelah itu, rapat paripurna, kemudian ada pemandangan fraksi-fraksi. Terakhir, ada rekomendasi DPRD tentang LKPj Bupati,” jelas Zuremi.
“Teman-teman bisa tanya langsung kepada mereka yang tidak hadir, bisa melihat daftar hadir,” tandasnya.
Sedangkan Doni Anggung, Wakil Ketua DPRD yang sekaligus Sekretaris Partai PDI-Perjuangan mengaku tidak mengetahui alasan rekan-rekannya tidak hadir. Dalam lingkup partai juga tidak ada agenda acara.
“Saya sudah kirim WhatsApp ke teman-teman namun tidak balasan. Undangan normatif tentang sidang hari ini, sudah terkirim pada hari sebelumnya. Tentang sanksi, belum bisa disebutkan tetapi kejadian ini akan kita evaluasi dan kita diskusikan dengan Banmus DPRD,” papar Doni.
Sidang paripurna ini sedianya dihadiri oleh Bupati Jomban Hj Mundjidah Wahab, namun hingga sidang ditunda dan ditutup oleh pimpinan sidang pukul 11.45 WIB Bupati belum nampak. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Sekdakab Akh Jazuli serta para Kepala OPD yang duduk di tribun sebelah selatan ruang paripurna DPRD.
Sedangkan materi sidang LKPj berupa buku sambutan Bupati Jombang Tahun 2020 telah siap dan sudah dipegang oleh masing-masing anggota DPRD yang hadir. (dan)