Pemkab Jombang Wujudkan Akurasi Sinkronisasi Data Kependudukan 

0
324
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab (kiri) saat pimpin Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang dengan Pengadilan Agama Jombang, Senin (01/03/2021).

Pemkab Jombang Wujudkan Akurasi Sinkronisasi Data Kependudukan 

Jombang, layang.co – Guna mewujudkan sinergitas dan layanan antar pemangku layanan kependudukan dan upaya melakukan proses sinkronisasi kebijakan layanan kependudukan dan pencatatan nikah, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab memimpin langsung rapat koordinasi pelaksanaan kerja sama pelayanan Administrasi Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang dengan Pengadilan Agama Jombang.

Rakor yang di gelar di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang pada Senin (1/3/2021) siang tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Jombang, Asisten 1 dan 3, Kepala Dispenduk Capil, Kepala Bappeda, Kepala DPMD, Kepala Kominfo, Kepala DPP KB dan PPA, Perwakilan Kemenag, Kabag Prokopim dan OPD lainnya.

Rakor sinkronisasi data ini merupakan salah satu upaya Pemkab Jombang dalam meningkatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dalam kerangka tertib administrasi kependudukan. Melalui Rakor ini Bupati berharap tidak akan muncul permasalahan layanan administrasi kependudukan.

Ditandaskan Bupati Jombang bahwa  sinkronisasi  dari para pihak terkait data sangat penting, baik antara data Dukcapil, Pangadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Jombang.

“Dengan kita duduk bersama menyamakan persepsi, mensinkronkan data agar nantinya syarat administrasi terpenuhi dengan mudah, cepat namun tetap sesuai dengan ketentuan,” tandas Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.

Ditambahkan Bupati, bahwa sinkronisasi data ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada semua lembaga pelayanan publik bisa mengakses data kependudukan sesuai peruntukan dan tupoksi masing-masing lembaga pengguna.

“Jadi tujuannya agar semua lembaga utamanya lembaga pemerintahan bidang pelayanan publik itu bisa menggunakan data kependudukan yang ada di pencatatan sipil sebagai referensi. Sehingga dapat diketahui bahwa benar tidaknya data tersebut, karena referensi pelayanan publik saat ini adalah by name by address,” tutur Hj. Mundjidah Wahab Bupati Jombang.

Masduki Zakaria Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jombang juga menyampaikan bahwa melaui Rakor ini antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pelaksana dengan organisasi perangkat daerah dan pihak Kecamatan dalam Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan akan menyamakan persepsi yang utuh.

“Maksudnya, persepsi kita disini adalah pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan oleh lembaga pengguna melalui hak akses dengan lingkup pemanfaatan melalui NIK, data kependudukan dan KTP-el,” ungkap Masduki sebagaimana tertuang dalam release Humas Kominfo Pemkab Jombang. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here