Dinsos Jombang Lakukan Bimbingan Mental dan Psikologis bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

0
403
Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo, AP (foto atas/kedua dari kanan) didampingi Eko Sulistyono (kedua dari kiri) memberikan sambutan/membuka kegiatan ABH di Lapas Kelas II B Jombang, Rabu (24/2/2021).

Dinsos Jombang Lakukan Bimbingan Mental dan Psikologis bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Jombang, layang.co – Dinas Sosial Kabupaten Jombang melakukan kegiatan bimbingan mental dan psikologis bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka merupakan pelaku beragam tindak kejahatan yang sementara ini dititipakn di Lapas Kelas II B Jombang.

Kegiatan bimbingan mental dan psikologis bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang ini bertujuan untuk merubah perilaku dan sikap anak yang menyimpang, serta memberikan dorongan agar anak-anak dimaksud  dapat diterima kembali dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung Rabu-Kamis, (24-25/2/2021) diikuti 50 orang sasaran dengan menerapkan protokol Covid-19,  sehingga sehari hanya diikuti 25 orang. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo, AP., dihadiri Mahendra Sulaksana, SH., MM., Kepala Lapas Kelas II B Jombang, nara sumber Suparmin sebagai praktisi Hipoterapi dan Uswatun Hasanah sebagai psikolog di Jombang.

Hari Purnomo, AP dalam sambutannya mengatakan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki metode yang berbeda dengan cara penangan orang dewasa. Hal ini berkaitan dengan karakteristik pada anak serta untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam mendukung proses tumbuh kembang anak dan proses penanganannya.

Menurutnya, anak merupakan tunas bangsa yang memiliki peranan strategis sebagai sumber daya manusia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karenanya, anak dengan ciri-ciri dan sifat khususnya harus mendapatkan pembinaan dan perlindungan yang baik, agar pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial terjamin secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.

“Dalam rezim hak asasi manusia, anak termasuk kelompok rentan yang harus mendapat perlakukan dan perlindungan khusus, sehingga dalam peradilan juga harus diterapkan sistem peradilan yang khusus pula,” tutur Hari Purnomo, AP, mantan Plh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Parisiwisata (Disporapar) ini.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Eko Sulistyono, SH., M.Si didampingi Olvy R Loedy Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial, Pergadangan Orang (PO) dan Penyalahgunaan Nafsa menjelaskan, sasaran kegiatan tersebut merupakan anak-anak yang  usianya kurang dari 18 tahun, merupakan pelaku tindak kejahatan pembunuhan, pencabulan, persetubuhan, tindak kekerasan (kriminal/begal), penyalahgunaan/perdagangan narkoba.

“Status anak-anak tersebut ada yang sedang menunggu putusan/tuntutan hukum, sedang menjalani putusan hukum. Mayoritas pelaku kejahatan. Kita lakukan pembinaan agar memiliki jati diri, bisa hidup mandiri, bisa kembali ke lingkungan keluarga dan bisa diterima masyarakat sekitar. Dan, yang paling penting tidak mengulangi perbuatannya,” tukas Eko Sulistyono.

Menurut Eko, pola pembinaan bergandeng tangan dengan pihak LP Kelas II Jombang melibatkan pihak ketiga sebagai nara sumber. Selain dilakukan pembinaan mental, spiritual dan spikologis, mereka juga diajari beragam ketrampilan yang produktif, berkekuatan sumber ekonomi dengan harapan keluar dari masa tahanan mereka bisa hidup secara mandiri.

“Strategi pembinaan tahun ini menggunakan jasa hipoterapi untuk mempelajari latar belakang mereka. Sedikit mengorek, sebagai evaluasi perbaikan yang bermanfaat bagi pelaku. Bersamaan dengan itu, dilakukan pembinaan mental agar tidak melakukan hal serupa dikemudian hari,” papar  Eko Sulistyono. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here