Dua TO Pengedar Sabu Dari Mojongapit Diringkus Polisi
Jombang, layang – Dua orang pengedar sabu yang telah menjadi TO (Target Operasional) Satresnarkoba Polres Jombang hari Rabu (17/2/2021) diringkus dengan Barang Bukti beberapa plastik klip isi sabu-sabu. Keduanya diringkus di rumah Desa Mojongapit, Kec/Kabupaten Jombang.
Tersangka ZR (42 tahun) pekerjaan tukang interior alamat KTP Ds Pulo Lor, rumah tinggal di Mojongapit, BB yang ditemukan oleh tim resnarkoba 4 buah plastik klib berisi sabu total 0,253 gram. Sabu-sabu tersebut ia masukkan ke dalam remote tv. Selain itu, polisi juga mendapati alat hisap, korek api, solasi warna hitam, 3 (tiga) resi bukti transfer BCA, satu unit HP dengan No. Simcard, serta uang tunai RP. 500.000.00,-
Masih di rumah yang di tempati ZR tersebut, juga terdapat tersangka AA (21 tahun) warga Alamat KTP Desa Jogoloyo Kec. Sumobito Kab. Jombang. Tersangka kedua juga merupakan TO. BB yang dimiliki dua buah plastik klip total berisi sabu dengan berat bersih 0,47 gram.
“Tersangka merupakan TO, kemudian oleh anggota Sat Resnarkoba dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid, SH. (dan)