Dewan Minta Eksekutif Tinjau Ulang SE Pemakaman Pasien Covid-19 Diserahkan Desa
Jombang, layang.co – DPRD selaku Legistatif minta kepada Pemkab Jombang selaku Eksekutif untuk meninjau ulang terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor: 443/126/415.46/2021 tertanggal 19 Januari 2021 yang ditandatangani Sekdakab Dr. H Ach Jazuli, M.Si tentang pemakaman atau pemulasaraan pasien meninggal karena Covid-19 yang diserahkan ke desa.
SE tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak dan menimbulkan kegaduhan di pemerintahan desa. Karenanya, DPRD minta agar kebijakan ditinjau kembali, agar dampak sosialnya tidak menyebabkan cluster penyebaran Covid-19 baru.
Hal itu dibahas, saat hearing yang dilakukan DPRD Jombang bersama Satgas Covid-19 di ruang sidang paripurna, Kamis (4/2) siang. Donny Anggun, Wakil Ketua DPRD Jombang mengatakan, rekomendasi kita, SE perlu ditinjau kembali.
Dalam rapat dengar pedapat tadi, kata Donny pihak Pemkab setuju untuk melakukan evaluasi dengan dua opsi. Opsi yang pertama, pemakaman Covid-19 akan dilakukan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dengan menambah relawan.
Opsi yang kedua, desa yang melakukan akan tetapi dengan penambahan anggaran dan pelatihan pemakaman sebagaimana yang dilakukan BPBD. ”Saat ini masih dilakukan kajian dari Pemkab. Kita menunggu hasil dari Pemkab nanti seperti apa,” kata Donny.
Opsi ini, kata Donny, harus dilakukan mengingat porsi anggaran untuk penanganan Covid-19 dalam tahun 2021 relatif besar, total Rp 130 milyar. Dengan rincian, untuk pemulihan perekonomian akibat dampak Covid-19 sekitar Rp 95 milyar, dan untuk proses pemulasaraan korban Covid-19 sekitar Rp 35 milyar melalui sejumlah OPD terkait seperti BPBD dan RSUD.
Akhmad Jazuli Sekda Kabupaten Jombang dikonfirmasi usai mengikuti hearing mengatakan, DPRD ingin surat edaran terkait pemakaman jenazah dilakukan penyempurnaan kembali.
”Konsepnya nanti menunggu dari BPBD seperti apa. Apabila tenaga desa ada yang ikut APD nantinya dari BPBD,” terang Jazuli.
Sementara itu, Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, mengingatkan yang sekaligus minta kepada RSUD dan BPBD, dalam pemulasaraan jenazah harus dijalankan sesuai syariat agama. “Syariat Islamnya harus dilaksanakan, jangan-jangan petugas laki-laki memandikan perempuan, ini harus dihindari, harus sesuai muhrimnya,” tandas Mas’ud Zuremi.
Sementara itu, Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran menjelaskan bahwa selama ini telah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan prosedur yang benar, mengindahkan kaidah agama, mulai dari urutan-urutan memandikan, mengkafani sampai men-sholat-kan sesuai dengan syariat Islam, jelasnya.
Namun, sejauh ini terkait penanganan jenazah Covid-19, dr. Pudji mengaku sampai saat ini RSUD Jombang belum memiliki petugas wanita untuk memandikan jenazah wanita.
“Saya mohon maaf, terkait dengan putra-putri, sampai sekarang kami belum punya petugas wanita, petugas wanita tidak berani memandikan. Tetapi pihak RSUD selalu mengikutsertakan keluarga jenazah ketika melakukan pemulasaraan. Artinya RSUD selalu sosialisasi dan berkoordinasi bersama keluarga jenazah,” papar dr Puji. (dan)