Komisi C DPRD Jombang Sesalkan Pengawas Renovasi Pasar Perak

- Penulis

Rabu, 27 Januari 2021 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Hearing di Ruang Rapat Komisi C dengan Rekanan Pelaksana dan Pengawas Pembangunan Pasa Perak , Rabu (27/1/2021).

Suasana Hearing di Ruang Rapat Komisi C dengan Rekanan Pelaksana dan Pengawas Pembangunan Pasa Perak , Rabu (27/1/2021).

Komisi C DPRD Jombang Sesalkan Pengawas Renovasi Pasar Perak

Jombang, layang.co – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang menyesalkan etos kerja rekanan pengawas pembangunan renovasi pasar Perak yang dinilai tidak maksimal. Sehingga terkesan pembangunan lapak-lapak amburadul menyimpang dari spesifikasi yang ada.

Penyesalan Komisi C itu terungkap saat dengar pendapat (hearing) untuk minta kejelasan dengan pihak rekanan Perencana dan Pengawas, rekanan pelaksana CV  Muara Purbangkara serta PPK (Pejabat Pembuatn Komitmen) Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Rabu (27/1/2021) di ruang rapat Komisi C.

Dalam hearing tersebut Komisi C mencerca peranan Harnoko (CV…) selaku pengawas pekerjaan dimaksud karena dalam pelaksanaan kegiatan terdapat peralihan material, tidak sesuai dengan spefisikasi yang ditentukan dalam kontrak kerja dengan PPK. Hadir dalam kesempatan tersebut 9 anggota Komisi C, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bambang Rudy dan PPK Nursilas.

Perubahan spesifikasi yang tidak sesuai itu terutama pada pemanfaatan bahan kayu yang dijadikan rangka atap bangunan. Dalam spesifikasi pada adendum proyek menggunakan kayu lokal, namun dalam pelaksanaan menggunakan kayu glugu Sulawesi. Pekerjaan tidak berkualitas juga terjadi pada pembangunan paving di lokasi pasar.

Munculnya kasus ini menurut Miftakhul Huda Wakil Ketua Komisi C, adanya laporan dari masyarakat tentang kualitas pembangunan pasar tersebut. Sehingga Tim Komisi C melakukan sidak pekan lalu. Bersama anggota lainnya Lutfi, berang melihat kondisi pembangunan lapak pasar Perak dibangun terkesan asal-asalan.

Menjawab pertanyaan anggota DPRD yang menangani infrastruktur itu Harnoko selaku pengawas mengaku etos kerjanya sudah sesuai ketentuan. Jenis pekerjaan dan spesifikasi tidak menyalahi aturan, bahkan meski dibagian atas, terdapat lubang dan menimbulkan air hujan dan panas bisa masuk ke tengah lokasi pasar. Bagian yang lubang menurut Harnoko sudah sesuai dengan gambar yang diperoleh dari PPK Dinas Deperindag Jombang, selaku pemiliik proyek.

Baca Juga:  Blangko Terbatas, Cetak KTP-el di Jombang Dibatasi 300 Keping per Hari

“Hari ini sudah dengar masukkan mengenai pembangunan pasar Perak ini. Sayangnya, saat Komisi C melakukan inspeksi, status proyek tersebut sudah P-1. Artinya, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. Meski demikian, kami akan menindaklanjuti ke Bawasda, untuk mencari tahu, apakah ada kerugian daerah atau tidak,” jelas Miftahkhus Huda kepada awal media, usai pelaksanaan hearing.

Perlu diketahui proyek tersebut dibangun menggunakan APBD Kabupaten Jombang sebesar Rp 478 juta dengan  masa pelaksanaan selama 52 hari mulai  09 Oktober 2020 s/d 29 November 2020.  CV Muara Purbangkara selaku pemenang lelang senilai Rp 376.736,35 mengerjakan proyek tersebut sesuai jadwal.

Menurut Saiful, Direktur CV Muara Purbangkara, kualitas pekerjaan ini sudah sesuai spesikasi. Dalam adendum, proyek menggunakan kayu lokasi. Bisa berupa kayu mangga, kayu nangka dan lainnya. Harga jenis kayu lokal Rp 3 juta per meter kubik. Namun, melihat waktu kerja dan mencari kayu lokal butuh waktu lebih lama, akhirnya kami koordinasi dengan PPK dan mengganti kayu glugu. Harga kayu glugu Rp 4 juta per meter kubik. “Kendati lebih mahal, tetapi pekerjaan bisa selesai tepat waktu dan tidak ada yang dirugikan,” tandas Saiful.

Miftakhul Huda Wakil Ketua Komisi C berharap, untuk ke depan OPD pemilik proyek fisik setidaknya membekali tenaga/petugas PPK agar mengetahui secara teknik tentang pekerjaan proyek yang ditangani. Supaya PPK bisa memahami bagaimana tentang tanggungjawab proyek bukan hanya, berwenang tandatangan, pintanya. (dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah
Grebeg Apem 2026 di Jombang: Merawat Tradisi, Sambut Ramadhan 1447 H
Matangkan RKPD 2027 Musrenbang di Kecamatan Diwek, Pemkab Jombang Usung Tema Integrasi Industti dan Sektor Primer
Hasil Musrenbang di Ploso untuk Wilayah Brantas, Tahun 2027 Sektor Pertanian sebagai Pondasi Industri Konvensional dan Digital
Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:37 WIB

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:48 WIB

Grebeg Apem 2026 di Jombang: Merawat Tradisi, Sambut Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:36 WIB

Matangkan RKPD 2027 Musrenbang di Kecamatan Diwek, Pemkab Jombang Usung Tema Integrasi Industti dan Sektor Primer

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:03 WIB

Hasil Musrenbang di Ploso untuk Wilayah Brantas, Tahun 2027 Sektor Pertanian sebagai Pondasi Industri Konvensional dan Digital

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:32 WIB

Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Photo searah jarum jam: Photo kiri atas: Bupati Jombang H Warsubi menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi. Photo kanan atas: Pimpinan DPRD bersama Bupati – Wakil Bupati. Photo kanan-kiri bawah: Penuh kehangatan Bupati menyampaikan salam kepada anggota DPRD Jombang, Kamis (12/2/2026)..

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Jumat, 13 Feb 2026 - 14:37 WIB