Komisi C DPRD Jombang Sesalkan Pengawas Renovasi Pasar Perak

- Penulis

Rabu, 27 Januari 2021 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Hearing di Ruang Rapat Komisi C dengan Rekanan Pelaksana dan Pengawas Pembangunan Pasa Perak , Rabu (27/1/2021).

Suasana Hearing di Ruang Rapat Komisi C dengan Rekanan Pelaksana dan Pengawas Pembangunan Pasa Perak , Rabu (27/1/2021).

Komisi C DPRD Jombang Sesalkan Pengawas Renovasi Pasar Perak

Jombang, layang.co – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang menyesalkan etos kerja rekanan pengawas pembangunan renovasi pasar Perak yang dinilai tidak maksimal. Sehingga terkesan pembangunan lapak-lapak amburadul menyimpang dari spesifikasi yang ada.

Penyesalan Komisi C itu terungkap saat dengar pendapat (hearing) untuk minta kejelasan dengan pihak rekanan Perencana dan Pengawas, rekanan pelaksana CV  Muara Purbangkara serta PPK (Pejabat Pembuatn Komitmen) Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Rabu (27/1/2021) di ruang rapat Komisi C.

Dalam hearing tersebut Komisi C mencerca peranan Harnoko (CV…) selaku pengawas pekerjaan dimaksud karena dalam pelaksanaan kegiatan terdapat peralihan material, tidak sesuai dengan spefisikasi yang ditentukan dalam kontrak kerja dengan PPK. Hadir dalam kesempatan tersebut 9 anggota Komisi C, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bambang Rudy dan PPK Nursilas.

Perubahan spesifikasi yang tidak sesuai itu terutama pada pemanfaatan bahan kayu yang dijadikan rangka atap bangunan. Dalam spesifikasi pada adendum proyek menggunakan kayu lokal, namun dalam pelaksanaan menggunakan kayu glugu Sulawesi. Pekerjaan tidak berkualitas juga terjadi pada pembangunan paving di lokasi pasar.

Munculnya kasus ini menurut Miftakhul Huda Wakil Ketua Komisi C, adanya laporan dari masyarakat tentang kualitas pembangunan pasar tersebut. Sehingga Tim Komisi C melakukan sidak pekan lalu. Bersama anggota lainnya Lutfi, berang melihat kondisi pembangunan lapak pasar Perak dibangun terkesan asal-asalan.

Menjawab pertanyaan anggota DPRD yang menangani infrastruktur itu Harnoko selaku pengawas mengaku etos kerjanya sudah sesuai ketentuan. Jenis pekerjaan dan spesifikasi tidak menyalahi aturan, bahkan meski dibagian atas, terdapat lubang dan menimbulkan air hujan dan panas bisa masuk ke tengah lokasi pasar. Bagian yang lubang menurut Harnoko sudah sesuai dengan gambar yang diperoleh dari PPK Dinas Deperindag Jombang, selaku pemiliik proyek.

Baca Juga:  Perekonomian Setdakab Gelar Bimtek GCG untuk BUMD, Ini Pesan Bupati

“Hari ini sudah dengar masukkan mengenai pembangunan pasar Perak ini. Sayangnya, saat Komisi C melakukan inspeksi, status proyek tersebut sudah P-1. Artinya, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. Meski demikian, kami akan menindaklanjuti ke Bawasda, untuk mencari tahu, apakah ada kerugian daerah atau tidak,” jelas Miftahkhus Huda kepada awal media, usai pelaksanaan hearing.

Perlu diketahui proyek tersebut dibangun menggunakan APBD Kabupaten Jombang sebesar Rp 478 juta dengan  masa pelaksanaan selama 52 hari mulai  09 Oktober 2020 s/d 29 November 2020.  CV Muara Purbangkara selaku pemenang lelang senilai Rp 376.736,35 mengerjakan proyek tersebut sesuai jadwal.

Menurut Saiful, Direktur CV Muara Purbangkara, kualitas pekerjaan ini sudah sesuai spesikasi. Dalam adendum, proyek menggunakan kayu lokasi. Bisa berupa kayu mangga, kayu nangka dan lainnya. Harga jenis kayu lokal Rp 3 juta per meter kubik. Namun, melihat waktu kerja dan mencari kayu lokal butuh waktu lebih lama, akhirnya kami koordinasi dengan PPK dan mengganti kayu glugu. Harga kayu glugu Rp 4 juta per meter kubik. “Kendati lebih mahal, tetapi pekerjaan bisa selesai tepat waktu dan tidak ada yang dirugikan,” tandas Saiful.

Miftakhul Huda Wakil Ketua Komisi C berharap, untuk ke depan OPD pemilik proyek fisik setidaknya membekali tenaga/petugas PPK agar mengetahui secara teknik tentang pekerjaan proyek yang ditangani. Supaya PPK bisa memahami bagaimana tentang tanggungjawab proyek bukan hanya, berwenang tandatangan, pintanya. (dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru