Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Lakukan Aksi Minta Diangkat Kembali

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2020 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Aksi di Jl KH Wahid Hasyim, Depan Gedung DPRD Jombang.

Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Aksi di Jl KH Wahid Hasyim, Depan Gedung DPRD Jombang.

Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Lakukan Aksi Minta Diangkat Kembali

Jombang, layang.co – Puluhan mantan Perangkat Desa dilingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang yang pernah menjabat masa bakti 10 tahun, Kamis (01/09/2020) kemarin melakukan aksi demo di depan gedung DPRD, Jl KH Wahid Hasyim Jombang.

Mereka menyampaikan aspirasi dengan cara orasi dan menuangkan bergama tuntutan  pada lembar kertas manila yang digelar di marka jalan. Aksi berlangsung tertib dalam kawalan kepolisian dan  dipantau Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho, untuk memastikan aksi mengikuti prokes.

Mereka meminta agar diangkat kembali sebagai perangkat desa sesuai regulasi yang mereka yakini. Mereka juga meminta mengembalikan hak-hak mereka ketika menjadi perangkat desa yang selama ini dianggap tidak dibayar.

“Kami berjuang sesuai regulasi yang berlaku. Karena regulasi yang kami sebarkan ini, itu benar. Masa Jabatan belum berakhir 10 tahun tetapi kami sudah diberhentikan. Sudah 8 tahun perjuangan nasib kami kita perjuangkan,” kata Sunari, mantan Perangkat Desa dari Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, salah seorang peserta aksi.

Tuntutan para perangkat desa ini, ungkap Sunari, yakni, meminta diangkat kembali sebagai perangkat desa, dan meminta materi (gaji selama menjadi perangkat desa) yang tidak dibayarkan kepada para mantan perangkat desa ini untuk dibayarkan.

“Kami menuntut jabatan itu, karena kami belum berusia 60 tahun, itu yang pertama. Yang kedua, kami menuntut materi yang selama ini tidak dibayarkan karena kita diberhentikan, tidak sesuai dengan aturan itu dibayarkan,” pinta Sunari.

Baca Juga:  Bupati Musrenbang di Diwek: Kebijakan Pembangunan 2024 Mengalami Penyempurnaan

Bersama rekan seperjuangan Sunari berharap, aksi yang dilakukan tepat pada tanggal 1 Oktober 2020 tertepatan  peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut,  bisa didengar  anggota DPRD dan Bupati Jombang.

Sholahuddin Hadi Sucipto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, ketika dikonfirmasi  awak media  secara terpisah terkait hal ini menjelaskan, pemberhentian pada perangkat desa masa jabatan 10 tahun itu, sesuai masa jabatan mereka dan regulasi yang ada pada saat itu.

Disampaikan oleh Sholahuddin, di dalam Perbup waktu itu, yang juga didasarnya PP No. 72 kalau ndak salah terbit tahun 2005. Sedankan Perdanya, Perda Nomor 2 Tahun 2000. Itu memang tertera masa jabatan 10 tahun,” jelas Sholahuddin.

Bahwasannya, tambah Sholahuddin,  Perda yang lalu menegaskan, yang masa jabatan 10 tahun ya 10 tahun. Tidak berlaku surut. Ke depan, yang nanti sampai usia 60 tahun, ya sampai 60 tahun, terangnya

Pada dasarnya, tambah Kadis DPMD ini, para perangkat desa masa jabatan 10 tahun yang telah diberhentikan tersebut, diangkat pada tahun 2001-2003. “Jadi, secara formal, mereka habis masa kerjanya tahun 2011-2013,” jelasnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendopo Milik Rakyat, Abah untuk Semua: Bupati Warsubi Tegaskan Pendopo Terbuka untuk Warga
DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah
Grebeg Apem 2026 di Jombang: Merawat Tradisi, Sambut Ramadhan 1447 H
Matangkan RKPD 2027 Musrenbang di Kecamatan Diwek, Pemkab Jombang Usung Tema Integrasi Industti dan Sektor Primer
Hasil Musrenbang di Ploso untuk Wilayah Brantas, Tahun 2027 Sektor Pertanian sebagai Pondasi Industri Konvensional dan Digital
Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:48 WIB

Pendopo Milik Rakyat, Abah untuk Semua: Bupati Warsubi Tegaskan Pendopo Terbuka untuk Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:37 WIB

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:36 WIB

Matangkan RKPD 2027 Musrenbang di Kecamatan Diwek, Pemkab Jombang Usung Tema Integrasi Industti dan Sektor Primer

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:03 WIB

Hasil Musrenbang di Ploso untuk Wilayah Brantas, Tahun 2027 Sektor Pertanian sebagai Pondasi Industri Konvensional dan Digital

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan

Berita Terbaru

Photo searah jarum jam: Photo kiri atas: Bupati Jombang H Warsubi menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi. Photo kanan atas: Pimpinan DPRD bersama Bupati – Wakil Bupati. Photo kanan-kiri bawah: Penuh kehangatan Bupati menyampaikan salam kepada anggota DPRD Jombang, Kamis (12/2/2026)..

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Jumat, 13 Feb 2026 - 14:37 WIB