New Normal, New Kebijakan untuk Dunia Pendidikan di Kabupaten Jombang, Belajar di Rumah

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Agus Purnomo, SH., M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Agus Purnomo, SH., M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

New Normal, New Kebijakan untuk Dunia Pendidikan di Kabupaten Jombang, Belajar di Rumah

Jombang, layang.co – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Agus Purnomo, SH., M.Si mengutarakan, Pandemi Covid-19 telah menimbulkan goncangan pada seluruh aspek kehidupan, terutama pada dunia pendidikan, tidak terkecuali di Kabupaten Jombang.

Menurut data dari UNESCO (2020) per tanggal 17 April 2020, memperkirakan 91,3% atau sebanyak 1,5 milyar siswa di seluruh dunia, proses belajar mereka terganggu, mengakibatkan siswa tidak dapat bersekolah seperti biasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menuntut sang pembuat kebijakan harus menciptakan tatanan baru.  Pasalnya,  pada sektor pendidikan di Kabupaten Jombang sendiri lebih dari 160 ribu (data; kemendikbud.go.id) pelajar kini menghadapi metode belajar yang baru.

Tentu hal ini membuat pemerintah daerah dituntut untuk lebih berperan aktif. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang memberikan arahan kepada seluruh siswa dan lembaga pendidikan di Jombang, agar tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 422.1/2777/415.16/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang,” jelas Agus Purnomo., SH. M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Pada akhirnya kebijakan ini di terapkan karena menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Gelar Serap Aspirasi Komite Sekolah

“Untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru akan dilaksanakan selama 3 hari, tanggal 13, 14, 15 Juli 2020 yang menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring),” tukas  Agus Purnomo.

Bagi siswa baru pada tingkat Sekolah Dasar (SD) masa PLS dilakukan dengan tatap muka langsung di sekolah, dengan syarat jumlah siswa yang hadir maksimal berjumlah 14 anak ditiap tahap, dengan estimasi waktu maksimal 120 menit. Dan pihak sekolah harus menyiapkan segala informasi yang diperlukan siswa baru, dalam bentuk media persentasi mengenai profil sekolah.

Namun pada ketika kegiatan belajar dari rumah, lembaga pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM dan lembaga kegiatan pendidikan baik negeri maupun swasta, melaksanakan kegiatan belajar dari rumah, dengan memanfaatkan kelas maya yang disebabkan oleh KKG, MGMP, MGBK, guru dan pembimbing.

Agus Purnomo., SH., M.Si , mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ini juga menjelaskan, pengambilan kebijakan ini berdasarkan keputusan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta keputusan Bupati Jombang per tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Kabupaten Jombang. (and)

Berita Terkait

Gubernur Jatim Apresiasi 193 Pelajar Jombang Raih Prestasi Nasional dan Internasional
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini
MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai
Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya
Sebanyak 1.225 Mahasiswa UPN Akan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Kreatif UMKM Desa di Kabupaten Jombang
Sekolah Rakyat di Jombang Akan Dilaksanakan Mulai 31 Juli 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Sekdakab Jombang Pimpin Validasi Faktual ‘Seklah Rakyat’ Kuota 270 untuk SD, SMP dan SMA

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Gubernur Jatim Apresiasi 193 Pelajar Jombang Raih Prestasi Nasional dan Internasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:37 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:15 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya

Berita Terbaru