Komisi B DPRD Jombang Terima Kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Study Tentang Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Jombang, layang.co – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Jum’at (10/7/2020) menerima kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Rombongan berjumlah 14 orang, terdiri dari 11 Pansus dan 3 Pendamping ini tengah mempelajarai mengenai Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
Meski dalam suasana pandemi Covid-19, kunjungan ini tidak dilarang karena mereka menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebelum rapat dimulai rombongan dari DPRD Demak ini menunjukkan hasil rapid test. Mereka mengenakan masker, cuci tangan, dan menerapkan social distancing.
Kunjungan tersebut diterima Mulyani Puspita Dewi, Anggota Komisi B DPRD Jombang. Usai rapat kepada awak media dia menjelaskan, terkait pendampingan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Jombang, sudah ada perda-nya (Peraturan Daerah) Perda No. 10 Tahun 2017 dan Perbup (Peraturan Bupati) No. 22 tahun 2018 yang isinya pendampingan untuk masyarakat miskin, di Kabupaten Jombang.
“Nampaknya, di Kabupaten Demak belum memilik regulasi mengenai pendampingan hukum bagi masyarakat kelas bawah. Sehingga mereka study banding ke Kabupaten Jombang,” ungkap Dewi sebutan akrab legislatif dari Frakasi Demokrat ini.
Sedangkan Ketua Rombongan Komisi D DPRD Demak H Busro mengatakan, Pemerintah Demak belum memiliki Perda dimaksud, untuk sementara ini pihaknya sedang menggodok Rancangan Perda tentang pendampingan masyarakat miskin, sebab itu melakukan studi berkunjung ke Kabupaten Jombang maksimal untuk mempercepat proses.
“Tujuan kami study banding, karena selama ini belum punya. Kami mengkaji dari DPRD Jombang yang sudah punya terlebih dahulu. Raperda menjadi Perda bagi daerah kami sangat butuh sekali,” tukas H Busro.
Kepastian DRPD Kabupaten Demak merealisasikan Raperda tersebut di Kabupaten Demak karena output-nya akan memberi dampak yang berarti bagi masyarakat, apalagi kultur-sosial masyarakat Kabupaten Jombang dan Demak yang dirasa hampir memiliki kemiripan budaya.
Menurut H Busro, sebagaimana dijelaskan Dewi, dengan anggaran Rp. 5.000.000 untuk membahas Raperda dirasa cukup, karena disini digunakan efektif. Buktinya, mereka terbantu, peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di sini luar biasa, yang membantu pendampingan dari awal hingga selesai, tutur H Busro.
Dalam kunjungan selama 1,5 jam, Dewi telah dijabarkan secara maksimal tentang Perda dimaksud, termasuk tentang manfaat dan anggaran yang digunakan. Termasuk peranan pihak advokat turut membantu. Bersama semangat kerja sosial demi menjalankan menjalankan keadilan untuk masyarakat mayoritas, yang membutuhkan, uraim Dewi.
Maka dari itu, menurut Dewi, DPRD Kabupaten Demak ingin merealisasikan Perda tersebut, untuk melindungi masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki upaya dan pendampingan di Bidang Hukum.
“Masyarakat miskin notabanne-nya masyarakat lemah. Karena itu kita memberikan pendampingan masyarakat yang terkena musibah yang berhubungan dengan hukum. Tidak hanya hukum Pidana, melainkan bantuan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), terutama yang terkena masalah yang ada hibungannya sama Covid-19,” Dewi Anggota Dewan yang berangkat dari Dapil V ini. (and)