Komisi B DPRD Jombang Terima Kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Study tentang Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2020 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulyani Puspita Dewi Anggota Komisi B DPRD Jombang Menerima Rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Jum'at (10/7/2020). Foto: Anida Kusuma

Mulyani Puspita Dewi Anggota Komisi B DPRD Jombang Menerima Rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Jum'at (10/7/2020). Foto: Anida Kusuma

Komisi B DPRD Jombang Terima Kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Study Tentang Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Jombang, layang.co – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Jum’at (10/7/2020) menerima kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Rombongan berjumlah 14 orang, terdiri dari 11 Pansus dan 3 Pendamping ini tengah mempelajarai mengenai Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.

Meski dalam suasana pandemi Covid-19, kunjungan ini tidak dilarang karena mereka menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebelum rapat dimulai rombongan dari DPRD Demak ini menunjukkan hasil rapid test. Mereka mengenakan masker, cuci tangan, dan menerapkan social distancing.

Kunjungan tersebut diterima Mulyani Puspita Dewi, Anggota Komisi B DPRD Jombang. Usai rapat kepada awak media dia menjelaskan, terkait pendampingan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Jombang, sudah ada perda-nya (Peraturan Daerah) Perda No. 10 Tahun 2017 dan Perbup (Peraturan Bupati) No. 22 tahun 2018 yang isinya pendampingan untuk masyarakat miskin, di Kabupaten Jombang.

“Nampaknya, di Kabupaten Demak belum memilik regulasi mengenai  pendampingan hukum bagi masyarakat kelas bawah. Sehingga mereka study banding ke Kabupaten Jombang,” ungkap Dewi sebutan akrab legislatif dari Frakasi Demokrat ini.

H Busro Ketua Pansus Komisi D DPRD Kabupaten Demak Memberikan Cindera Mata Kepala Mulyani Puspita Dewi.

Sedangkan Ketua Rombongan Komisi D DPRD Demak H Busro mengatakan, Pemerintah Demak belum memiliki Perda dimaksud, untuk sementara ini pihaknya sedang menggodok Rancangan Perda tentang pendampingan masyarakat miskin, sebab itu melakukan studi berkunjung ke Kabupaten Jombang maksimal untuk mempercepat proses.

“Tujuan kami study banding, karena selama ini belum punya. Kami mengkaji dari DPRD Jombang yang sudah punya terlebih dahulu. Raperda menjadi Perda bagi daerah kami sangat butuh sekali,” tukas H Busro.

Baca Juga:  HKN ke-59, HUT PGRI ke-78, HUT KORPRI ke-52 Diperingati di Jombang

Kepastian DRPD Kabupaten Demak merealisasikan Raperda tersebut di Kabupaten Demak karena output-nya akan memberi dampak yang berarti bagi masyarakat, apalagi kultur-sosial masyarakat Kabupaten Jombang dan Demak yang dirasa hampir memiliki kemiripan budaya.

Menurut H Busro, sebagaimana dijelaskan Dewi, dengan anggaran Rp. 5.000.000 untuk membahas Raperda dirasa cukup, karena  disini digunakan efektif.   Buktinya, mereka terbantu, peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di sini luar biasa, yang membantu  pendampingan dari awal hingga selesai, tutur H Busro.

Dalam kunjungan selama 1,5 jam, Dewi telah dijabarkan secara maksimal tentang Perda dimaksud, termasuk tentang manfaat dan anggaran yang digunakan. Termasuk peranan pihak advokat turut membantu. Bersama semangat kerja sosial demi menjalankan menjalankan keadilan untuk masyarakat mayoritas, yang membutuhkan, uraim Dewi.

Maka dari itu, menurut Dewi,  DPRD Kabupaten Demak ingin merealisasikan Perda tersebut, untuk melindungi masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki upaya dan pendampingan di Bidang Hukum.

“Masyarakat miskin notabanne-nya masyarakat lemah. Karena itu kita memberikan pendampingan masyarakat yang terkena musibah yang berhubungan dengan hukum. Tidak hanya hukum Pidana, melainkan bantuan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), terutama yang terkena masalah yang ada hibungannya sama Covid-19,” Dewi Anggota Dewan yang berangkat dari Dapil V ini.  (and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang
Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan
Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia
Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang
Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman: Menjalin Harmoni, Membangun Jombang dengan Kerja Nyata dan Do’a
Kenduri Buah Durian Wonosalam Tahun 2026 Ditiadakan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:17 WIB

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:33 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:28 WIB

Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang

Berita Terbaru