Polres Jombang Ringkus Jaringan Ranjau, Pengedar Narkoba Libatkan Pasutri dan Pelajar 18 Tahun
Jombang, layang.co – Polres Jombang beserta jajaran dalam sepuluh hari awal bulan Maret 2020 menghasil menghentikan dan meringkus pelaku pengedar narkoba dengan sistem jaringan ranjau. Jaringan putus, melibatkan pasangan suami istri dan anak pelajar berusia 18 tahun.
Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan, S.H., S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba AKP Moc Mukid, S.H., saat jumpa pers Kamis (12/3) siang membeberkan, Tim Resnakoba Polres Jombang berhasil meringkus 5 tersangka dari 5 kasus dengan barang bukti 96,8 gram sabu, 5 pipet kaca, 2 korek api, HP 5 unit, alat hisap 1 buah, timbangan 2 unit dan uang hasil transaksi Rp 300 ribu.
“Dari jaringan ini, tersangka 1 orang sebagai pengedar, dan 4 orang lainnya sebagai pengguna,” ucap Kapolres.
Sedang Polsek jajaran berhasil ungkap 6 kasus dengan 9 tersangka. Terdiri dari 3 Kasus narkoba dengan 6 tersangka. Pengedar Orkebaya, 3 kasus dengan 3 tersangka.
Sebagai Barang Bukti lanjut Kapolres, sabu 6,98 gram, pil double L sebanyak 1.106 butir pil, pipet kaca 6 buah, pipet kaca, alat hisap 3 buah, korek api 8 buah, HP 8 unit, timbangan satu unit, dan uang tunai Rp 910.000.
“Dari kasus ini sebanyak 7 orang sebagai tersangka pengedar, 2 orang sebagai pengguna,” jelasnya.
Sehingga dalam 10 hari kerja mulai tanggal 1- 11 Maret, kata Kapolres, jumlah keseluruhan 11 kasus dengan 14 tersangka Narkotika. Kasus narkotika 8 dengan 11 tersangka narkotika.
Orkebaya 3 kasus dengan 3 tersangka. Barang Bukti Okebaya sebanyak 103,49 gram, Pil Double L 1.106 butir, pipet kaca 11 buah, korek api 10 buah HP 13 unit, alat hisap 4 buah, timbangan 3 unit, uang 1.220.000. “Ditetapkan sebagai tersangka, pengedar 8 orang, memiliki sekaligus sebagai pengguna 8 orang,” bebernya.
Menurut Kapolres yang menonjol dari kasus peredaran narkoba kali ini, keterlibatan pelajar kelas 3 sebuah sekolah, dengan TKP Dsn Nglundo, Ds Candimulyo, Kec. Jombang, yakni NAB alias Geblek. Terangka ini mengaku sudah selama 4 bulan sebagai pengedar. Dengan BB sabu total 95,12 gram, unit timbangan digital satu buah.
Selain itu, tambahnya, juga keterlibatan pasangan suami istri antara EPS (24 tahun) pedagang bakso, dan ALB (28 tahun). Pasutri ini diamankan di TKP Dsn Jl Opo, Ds Tebel, Kecamatan Bareng, Kab. Jombang.
Barang Bukti dari terangka pasutri ini total sabu 1,16 gram, 1 unit timbangan, uang 300 ribu, dan satu lembar ATM. Sang istri membantu suami, mengemas paket sabu. Usaha utama pasangan ini sebagai pedagang bakso.
“Hasil dari peredaran narkoba pasutri untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan pemuda pelajar berusia 18 tahun, uangnya untuk bersenang-senang,” pungkas Kapolres didampingi Kabag Humas AKP Hariono. (dan)