Suami Istri Pembunuh Guru SMPN 2 Perak Jombang Tertangkap, Tergiur HP, Uang dan Perhiasan
Jombang, layang.co – Sepasang Suami-Istri muda, tersangka pembunuh seorang guru SMP Negeri 2 Perak, Jombang, Jawa Timur, hari Jum’at (24/1/2020) diungkap oleh Kapolres Jombang dihadapan awak media. Tersangka membunuh korban karena tergiur Hand Phone (HP) dan uang serta perhiasan milik korban.
Sebelum membunuh dua tersangka berdalih mencari kamar kost di rumah korban. Namun saat kembali ternyata telah menyiapkan pisau dan paving blok untuk membunuh korban. Kedua tersangka ini sesungguhnya telah ditangkap sepekan lalu, namun Polisi masih melakukan interogasi, sehingga Jum’an siang baru ditunjukkan kedepan awak media.
Inilah pasangan muda, Wahyu Puji Winarno (30 tahun) dan Sari Wahyuningsih (21 tahun). Keduanya ditangkap polisi di rumahnya, di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian selama hampir satu bulan.
Barang bukti yang disita Polisi dari tangan tersangka, sebuah ponsel milik korban. Sedang barang bukti yang didapati Polisi di TKP saat peristiwa pembunuhan terjadi, gelang emas yang tercecer, pisau dapur dan sebuah paving block berlumuran darah korban.
AKBP Boby P Tambunan, Kapolres Jombang menjelaskan, awalnya dua tersangka mencari kamar kost. Sebab rumah korban memang menyediakan sejumlah kamar kost. Sebelum ekskusi, tersangka sempat meninggalkan lokasi lebih dahulu.
Setelah datang lagi ke rumah korban, pasangan ini berbagi tugas. Istri tersangka bagian mengajak berbincang dengan korban. Sementara suaminya menyelinap ke belakang korban dan langsung mencekik leher korban dari belakang. Karena korban belum tewas, dipukul dengan paving block. Setelah itu Istri tersangka Sari Wahyuningsih bertugas melepas gelang kalung dari tubuh korban.
Setelah korban tewas, dua tersangka kabur membawa uang rampasan dari korban sebesar 350 ribu rupiah dan sebuah ponsel. Untuk beberapa waktu tersangka merasa aman, karena Polisi kesulitan melacak pelaku. Namun setelah dipastikan pasutri sebagai pelakuknya, keduanya ditangkap.
“Tersangka melakukan pembunuhan mengaku karena terdesak kebutuhan hidup. Sebelum membunuh keduanya mengaku memang tengah mencari kos-kosan,” ungkap Kaplores.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 21 Desember 2019 lalu. Ketika itu, Jenazah Elly Marida (45 tahun), korban, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Desa Temuwulan, Kecamatan Perak. Guru SMP Negeri Perak 2 tersebut pulang ke rumah di sela-sela jam istirahat sekolah. Sedangkan suaminya, Edi Purnomo yang juga seorang guru, saat peristiwa terjadi masih sedang bertugas.
“Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Polisi memastikan, pembunuhan yang dilakukan tersangka bukan atas permintaan orang lain,” jelas Kapolres. (ab/dan)