Polres Jombang Release Ungkap Kasus dalam Sepekan, 17 Tersangka dan BB Diamankan
Jombang, layang.co – Polres Jombang, hari Jum’at (10/1/2020) sore menyampaikan release ungkap kasus dan tangkapan, hasil kerja keras Tim Reskrim dan Tim Resnarkoba dalam sepekan, awal Januari. Sebanyak 17 orang laki-laki pelaku kejahatan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, SIK., MH., didampingi Wakapolres Budi Setiyono, Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH, Kasat Reskrim dan Kabag Humas Hariono kepada wartawan membeberkan, hasil Reskrim ada kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dua kasus dengan tersangka Lukman Hakim. Tersangka sudah beberapa melakukan tindak Curat dan residivis curat. Barang bukti yang diamankan dua Laptop, HP dan barang bukti lainnya.
Kasus yang agak unik yakni tersangka Eko Prigi, seorang laki-laki warga Pulo Lor, Kecamatan Jombang, yang berperilaku sebagai perempuan menggenakan jilbab. Eko Prigi atau nama samaran Acua, melakukan kasus pencurian, pemberatan, penipuan dan penggelapan. Modus operandi agak unik, tertangkapnya Eko berpura-pura sebagai perempuan, merayu korban untuk bertemu di alun-alun Jombang.
Setelah itu, Eko mengajak korban menuju rumah temannya, namun ditengah jalan Eko turun, untuk balik menuju motor korban, yang sebelumnya Eko telah memegang kunci sepeda motor korban. Berikutnya membawa lari sepeda motor korban.
Selain itu, kepada korba lainnya modus operandi Eko, merayu korban dengan janjian melalui aplikasi sosmed “tantan”, cannel mencari jodoh di jaringan internet. Dengan cara janjian, kalau mau pacaran dengannya, korban (laki-laki) harus bersedia mentransfer sejumlah uang untuk keperluan. Sejumlah Korban pun menuruti, kemauan Eko.
Dari kasus ini, dihadapan Kapolres, tersangka Eko menceritakan, laki-laki yang bersedia pacaran tidak kurang dari 15 korban dari luar kota Jombang. Mereka profesional muda, sudah berkerja. Diantaranya dari Madiun tiga korban yang telah mentransfer uang masing-masing antara Rp 1,5 juta – Rp 2,5 juta. Dari Jogyakarta lima orang, dari Surabaya 7 orang.
“Yang dari Surabaya tidak transfer tetapi diberikan cash, minimal Rp 500 ribu. Pemberian ini sembari bertemu jalan-jalan di Mall. Begitu pula yang dari Yogyakarta, ada yang transfer dan ada yang ngajak tertemu. Dalam satu minggu, saya bisa ganti pacar tujuh orang,” tukas Eko. Koc bisa begitu, tanya Kapolres. “Iya karena pelayanan komunikasi melaui aplikasi dan WhatsApp berbeda nomor,” jelas Eko.
Dalam kasus penipuan dengan sang pacar, Eko mengaku sudah berjalan sekitar satu tahun. Uang transfer dari korban dalam durasi setahun terhimpun sekitar Rp 50an juta. Dalam operandinya, selalu mengenakan jilbab. Dari sekian korban, kata Eko, sudah ada yang mengetahui jika dirinya laki-laki.
Dalam kasus Reskrim lanjut Kapolres, terdapat pemerasan yang terjadi di Sengon, oleh tersangka bernama Zainul, warga Sengon Jombang terhadap sopir truk yang melewati kawasan Desa Sengon. Tersangka menghentikan kendaraan dan memaksa Sopir memberikan sejumlah uang, apabila tidak ngasih akan dikeroyok bersama teman-temannya.
Sedangkan Kasus judi, ada 5 kasus, tiga kejadian dari Kesamben, dan dua tersangka berasal dari Desa Santren, Tembelang. Barang bukti berupa kartu remi, uang Rp 155.000. Buku tabungan, ATM sebagai transaksi judi togel HP sebagai sarana melakukan perjudian togel..
“Tersangka Kasus Reskrim 8 orang. Dua pelaku Curat, lima orang pelaku judi, satu pemerasan penipuan,” jelas Kapolres.
Sedangkan Kasus Narkoba, urai Kapolres, ada 7 kasus, dengan 9 orang terdangka, barang bukti sebanyak 6,61 gram sabu, pil doble L sebanyak 1270 butir. Para tersangka kita kenakan Pasal 112 UU RI tahun 2009. Satu orang bandar, inisial D, kami jerat pasal 114.
“Mereka beda jaringan dalam penyalahgunaan narkoba. BB terbanyak Pil Doble L, sebanyak 1.270 butir,” pungkas Kapolres. (dan)