Kepala Dinas Sosial Jombang: Akses Dana Bantuan ODGJ Bisa Dibuatkan KTP oleh Yayasan Pengasuh

0
508
Moh Soleh Kepala Dinas Sosial Jombang Memberikan Penjelasan Kepada Awak Media, Selasa (17/12).

Kepala Dinas Sosial Jombang: Akses Dana Bantuan ODGJ Bisa Dibuatkan KTP oleh Yayasan Pengasuh

Jombang, layang.co – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang mengingatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial  Anak (LKSA) atau Yayasan Rehabilitasi Sosial lainnya boleh mengajukan klaim biaya bantuan sosial yang bersumber dari Kementrian Sosial. Namun, lembaga pengelola harus memenuhi ketentuan persyaratan administrasi, agar peruntukkan bantuan sosial  tepat sasaran.

“Bukannya kami mempersulit untuk pencairan dana bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial, akan tetapi, sasaran bantuan harus tepat orang. Kesulitan administrasi pencairan anggaran acuannya berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan,” jelas Moh Soleh, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, kepada layang.co, Selasa (17/12).

Hal tersebut disampaikan Kadinsos berkaitan dengan  keluhan Pengelola Yayasan Griya Cinta Kasih, Jogoroto yang merasa kesulitan dalam mengakses dana bantuan sosial yang bersumber dari Kementrian Sosial,  (layang.co, Senin (16/12) “ODGJ di Jombang Kesulitan Akses Dana Bantuan Sosial dari Kementrian Sosial”.

Sebagaimana diberitakan, Yayasan Griya Cinta Kasih (YGCK) merasa kesulitan mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang.  Bantuan tersebut sedianya diperuntukkan bagi 255 pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sementara ini berada dalam asuh  lingkup Yayasan Griya Cinta Kasih. Kesulitan itu, dikarena untuk mendapatkan bantuan dimaksud, setiap ODGJ harus memiliki ATM (Automatoc Teller Machine).

Sementara untuk bisa mendapatkan ATM, masing-masing orang harus mempunyai KTP yang bersangkutan.  Untuk membuat KTP, yang bersangkutan harus berasal dari domisili asal. Sedangkan posisi ODGJ yang di asuh YGCK asalnya tidak jelas, disamping keluarga asal pasien juga tidak perduli. Sehingga untuk memenuhi kecukupan kebutuhan pasien, pengelola yayasan harus mencari upaya lain bersumber dari mata pencaharian lain, disamping bantuan dari pihak ketiga lainnya.

Moh Soleh menjelas, bantuan sosial yang bersumber dari Kementrian Sosial item-nya berupa “Bantuan Permakanan”. Yakni bantuan yang perutukkannya untu memenuhi kebutuhan pangan pasien. Namun dalam pengelolaannya, boleh digunakan untuk kebutuhan sandang dan pangan pasien.

Menurut Moh Soleh, untuk mendapatkan bantuan dimaksud tidak ada kendala berarti semenjak kelengkapan adminitrasi bisa dipenuhi oleh lembaga pengelola. Pasien tidak harus memiliki KTP asal. Akan tetapi, itu bisa disikapi oleh Yayasan pengelola dengan membuat daftar  warga binaan. “Yang penting orangnya ada, fisiknya ada. Untuk itu, kami akan melakukan verfikasi di lapangan, sudah sesuai atau belum,” tuturnya.

Besar bantuan sosial bagi penderita sosial yang diasuh oleh Yayasan, kata Soleh, nilainya sekitar Rp 3 juta per orang per tahun. Bantuan ini bisa diterimakan melalui pengelola, pengasuh, setelah melalui verifikasi vaktual dilokasi tempat pembinaan. Jumlah penerima bantuan sosial bagi penderita sosial di Kabupaten Jombang dalam tahun 2019 ini sudah mencapai 130-150 orang, pungkasnya. (edp)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here