Dampak Stikerisasi Penerima PKH dan BPNT Banyak Warga di Kecamatan Kesamben Jombang Mengundurkan Diri
Jombang, layang.co – Menyusul tindakan Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penempelan stiker di rumah warga penerima PKH dan BPNT, kini banyak warga yang melakukan sikap mengundurkan diri. Siap tidak menerima bantuan sosial dimaksud. Perubahan sikap ini karena malu jika di diding rumahnya kena program stikerisasi. Karena keadaan dirinya sudah tergolong mampu secara ekonomi.
Ketua Koordinator PKH (Program Keluarga Harapan) Kecamatan Kesamben Septi Anggraeni ketika dihubungi media online layang.co per telepon mengatakan, perubahan sikap itu karena keadaan mereka sudah berubah dibanding awal program PKH berjalan sejak tahun 2009 lalu.Mereka yang merubah sikap mengundurkan diri itu karena sudah tidak lagi miskin.
Sementara itu Sekcam Kesamben ketika dikonfirmasi berkaitan dengan sikap warga Kecamatan Kesamben membenarkan, jika di kesamben sudah ada perubahan mampu secara ekonomi. “Warga Kesamben sudah jujur mengakui keadaan diri dan keluarganya. Jikalau setelah menerima PKH beberapa tahun lalu kini sudah berubah menjadi lebih mampu. Pendapatan ekonomi keluarga sudah tidak lagi kategori miskin,” ungkap Didik Sulistyono, SP Sabtu (23/11)
Menurut Didik, data warga yang mengundurkan diri, atau menolak rumahnya ditempeli stiker se-Kecamatan Kesamben per tanggal 21 Nopember 2019 sebanyak 86 orang, tersebar pada 14 desa. Diantaranya Ds Jombatan 7 org, Podoroto 4 org, Watudakon 2 org, Jombok 2 org, Kedungbetik 13 org, Kedungmlati 12 org, Gumulan 20 org, Pojokkulon 8 org, Jatiduwur 7 org, Wuluh 5 org, Carangrejo 2 org, Pojokrejo 4 org, sedangkan Desa Blimbing dan Desa Kesamben datanya belum masuk.
“Jumlah ini masih sangat mungkin terus berubah. Kami akan menyampaikan kepada Koordinator PKH Kecamatan, untuk dibuatkan surat penyataan yang mengundurkan diri. Jadi secara administrasi bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Didik.
Septi Koordinator PKH Kecamatan Kesamben menyampaikan jumlah penerima PKH sebanyak 2.300-an orang, sedangkan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kesamben 5.000-an orang. “Penerima BPNT jelas peserta PKH, tetapi penerima BPNT belum tentu orang PKH,” papar Septi.
Pemerintah Kecamatan Kesamben menyambut baik perubahan sikap peserta PKH yang menolak stikerisasi. Perubahan ini akan memberikan peluang bagi warga lain yang kondisinya masuk kategori miskin tetapi belum menerima PKH. “Realisasi program ini akan kami alihkan, sesuai ketentuan,” ujar Septi
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang, bahwa sanksi bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang Fakir Miskin Nomor 13 tahun 2011, Pasal 42 dan Pasal 43.
Disebutkan dalam pasal ini, bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (dan)