Bujang Lapuk Frustasi tidak Lekas Dapat Pasangan Hidup Isap Sabu di Rumah Kosong Diringkus Polisi Polsek Ploso Jombang

0
644
Kusmawardi Bujang Lapuk 41 Isap Sabu Diringkus Polisi

Bujang Lapuk Frustasi tidak Lekas Dapat Pasangan Hidup Isap Sabu di Rumah Kosong Diringkus Polisi Polsek Ploso Jombang

Jombang, layang.co – Seorang pria, bujang lapuk berumur 41 tahun, merasa setres karena tidak lekas mendapatkan pasangan hidup. Mengalami setres berat. Dia berupaya untuk menghibur dan menyesali terhadap nasib dirinya, latas mengisap sabu di rumah kosong. Namun sial, bukan malah terhibur tetapi Petugas Kepolisian justru meringkusnya.

Atas perbuatannya itu pria berusia 41 ini dibekuk bersama sejumlah paket sisa sabu dan alat hisab. Pelaku mengaku nekat mengkonsumsi sabu karena frustasi tidak kunjung mendapatkan pasangan hidup//

Penangkapan pria bujang lapuk itu lantaran beredar video amatir terhadap kegiatannya di rumah kosong. Berkat rekaman video yang sempat viral itu polisi melakukan penggeledahan tehadap pria asal Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Jombang, yang belakangan diketahui indentitasnya  bernama Kusmawadi.

Pelaku di geledah seusai melakukan pesta sabu di rumah kosong tidak jauh dari rumahnya. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan empat paket plastik berisi sisa sabu dan sejumlah  alat hisab.

Pria yang masih membujang ini langsung di gelandang ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. Petugas  masih mendalami jaringan pengedar sabu yang setiap hari dilakukan oleh pria yang setiap hari menekuni bisnis jual beli mobil.

Kompol Sutikno Kapolsek Ploso didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jombang (kiri)

Kompol Sutikno Kapolsek Ploso di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukhid mengatakan pelaku dibekuk usai petugas mendapatkan informasi adanya aktifitas mencurigakan di rumah kosong. Setelah dilakukan penyelidikan petugas akhirnya menggrebek lokasi saat pelaku sedang menikmati sabu. Pelaku mengaku nekat mengkonsumsi barang haram karena frustasi tidak kunjung mendapatkan pasangan hidup.

Pelaku kini harus menjalani kehidupannya di balik jeruji. Keinginannya untuk segera menikah tampaknya harus tertunda lebih lama karena harus menghadapi tuntutan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (ab/dan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here