Bujang Lapuk Frustasi tidak Lekas Dapat Pasangan Hidup Isap Sabu di Rumah Kosong Diringkus Polisi Polsek Ploso Jombang

- Penulis

Jumat, 22 November 2019 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kusmawardi Bujang Lapuk 41 Isap Sabu Diringkus Polisi

Kusmawardi Bujang Lapuk 41 Isap Sabu Diringkus Polisi

Bujang Lapuk Frustasi tidak Lekas Dapat Pasangan Hidup Isap Sabu di Rumah Kosong Diringkus Polisi Polsek Ploso Jombang

Jombang, layang.co – Seorang pria, bujang lapuk berumur 41 tahun, merasa setres karena tidak lekas mendapatkan pasangan hidup. Mengalami setres berat. Dia berupaya untuk menghibur dan menyesali terhadap nasib dirinya, latas mengisap sabu di rumah kosong. Namun sial, bukan malah terhibur tetapi Petugas Kepolisian justru meringkusnya.

Atas perbuatannya itu pria berusia 41 ini dibekuk bersama sejumlah paket sisa sabu dan alat hisab. Pelaku mengaku nekat mengkonsumsi sabu karena frustasi tidak kunjung mendapatkan pasangan hidup//

Penangkapan pria bujang lapuk itu lantaran beredar video amatir terhadap kegiatannya di rumah kosong. Berkat rekaman video yang sempat viral itu polisi melakukan penggeledahan tehadap pria asal Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Jombang, yang belakangan diketahui indentitasnya  bernama Kusmawadi.

Pelaku di geledah seusai melakukan pesta sabu di rumah kosong tidak jauh dari rumahnya. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan empat paket plastik berisi sisa sabu dan sejumlah  alat hisab.

Baca Juga:  Sandi Arianto, Miliki 10 Butir Pil Doble L Tanpa Izin Ditangkap di Rumah Kost, Setelah Pesta Miras

Pria yang masih membujang ini langsung di gelandang ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. Petugas  masih mendalami jaringan pengedar sabu yang setiap hari dilakukan oleh pria yang setiap hari menekuni bisnis jual beli mobil.

Kompol Sutikno Kapolsek Ploso didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jombang (kiri)

Kompol Sutikno Kapolsek Ploso di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukhid mengatakan pelaku dibekuk usai petugas mendapatkan informasi adanya aktifitas mencurigakan di rumah kosong. Setelah dilakukan penyelidikan petugas akhirnya menggrebek lokasi saat pelaku sedang menikmati sabu. Pelaku mengaku nekat mengkonsumsi barang haram karena frustasi tidak kunjung mendapatkan pasangan hidup.

Pelaku kini harus menjalani kehidupannya di balik jeruji. Keinginannya untuk segera menikah tampaknya harus tertunda lebih lama karena harus menghadapi tuntutan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (ab/dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru