Caption Foto : Bupati dan Wakil Bulati Jombang saat berangkatkan peserta jalan sehat
Bupati Jombang didampingi wakil bupati buka gebyar jalan sehat dalam rangka sosialisasi Cukai tahun 2019, mengampil tema “Gempur Rokok Ilegal, Cukai untuk Pembangunan” Start dan Finish di Alon Alon Jombang.minggu (3/11/2019)
Hadir dalam kesempatan ini diantaranya perwakilan dinas Cukai kabupaten Kediri. Segenap OPD, jajaran dinas kominfo, serta masyarakat yang mengikuti jalan sehat.
Kantor bea cukai Kediri telah memberikan perhatian kepada Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memberikan kegiatan jalan sehat dalam memalui pembagian dana cukai. Dana cukai dari pemerintah Jombang ke masyarakat
Hal ini disampaikan boleh Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab ketika berangkatkan gebyar jalan sehat dalam rangka sosialisasi Cukai.
Jalan sehat membuat masyarakat Jombang menjadi sehat dan sejahtera.
Selain kegiatan-kegiatan bagi masyarakat juga guna pembangunan Kabupaten Jombang maka kerjasama seperti ini bisa dilanjutkan pada saat-saat yang akan datang, kedepannya akan lebih meriah lagi.
Dalam hal ini satu sisi pemerintah menginginkan pendapatan negara lebih meningkat namun sisi yang lain bagaimana masyarakat sehat dengan tidak merokok.
Sementara itu, Sosialisasi di bidang cukai tahun 2019 kepala dinas Kominfo Budi Winarno melaporkan pelaksanaan sosialisasi Cukai, sosialisasi menurut ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2019
Lanjut Budi, seiring dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pembangunan sektor yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Indonesia maka negara harus menggali sumber dana dalam negeri melalui pajak salah satunya adalah dari sektor pajak cukai
Dalam penetapan APBN 2020 sumbangan dari sektor pajak sebesar 23% dari total penerimaan negara, maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan jalan sehat adalah untuk semakin meningkatkan sinergitas antara pemerintah Kabupaten Jombang dengan bea cukai Kediri dalam mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau
Tujuan dari penyelenggaraan jalan sehat, sebagai media dan sarana bagi pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun memproduksi serta mengedarkan barang kena cukai tanpa dilengkapi dengan pita cukai asli dengan tema juga untuk pembangunan
Dasar hukum ialah UU nomor 17 tahun 2009 tentang diseminasi informasi nasional yang kedua adalah permen kominfo nomor 27 tahun 2011 tentang petunjuk teknis standar pelayanan minimal di bidang komunikasi dan informatika. Juga peraturan Bupati nomor 28 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pungkasnya (bay)