Caption Foto : Pj Kepala Desa Tunggorono saat di wawancarai
memoexpos.co – Warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pertanyakan kejelasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan sebuah tanggung jawab perusahaan PT. Seng Fong, yang berada di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Hal itu disampaikan oleh salah satu warga Desa Tunggorono berinisial S. ia mengatakan dana CSR sampai saat ini belum juga dicairkan, setelah ditanyakan kepada Panitia CSR pada tanggal 4/10 tepatnya di RT. 06 RW. 01 Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Jombang. Dari pihak CSR sudah menjanjikan pada minggu ke 2 bulan Oktober sudah cair, namun sampai saat ini belum ada realisasi. Paparnya.
“paling tidak, ada sebuah alasan yang jelas, bahwa CSR belum cair, dari alasan tersebut yang tepat itu apa, karena ini masa atau momen pilkades, jangan sampai beritanya semakin tidak jelas, agar tetap aman lancar dan damai” ucapnya
Sementara itu Anas, Pj. Kepala Desa Tunggorono saat dimintai keterangan, juga menjelaskan. Sebenarnya pencairan dana CSR sebelumnya berjalan lancar, hanya saja akhir-akhir ini ada sebuah kendala, kami juga kaget, sejak awalpun kami selaku Pemerintah Desa tidak pernah ada laporan dari pihak CSR. Ujarnya.
Lanjut Pj. Kepala Desa Tunggorono.
Sementara ini kami sudah lakukan koordinasi dengan perusahaan, terkait surat dari perusahaan yang masuk ke desa, dari pihak CSR memang belum memberikan LPJ, baik ke perusahaan maupun ke kami selaku pemerintah desa. Paparnya.
Ia juga menjelaskan sejauh ini Pemerintah desa sudah berusaha hubungi CSR, sampai sekarang belum bisa, dan kabarnya ketua CSR tidak ada dirumah dan belum diketahui keberadaanya. Pungkas Pj. Kepala Desa Tunggorono.
Terpisah dengan itu, wakil ketua CSR Bunawan, ketika dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, menjelaskan.
Memang CSR ini belum cair, saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan Pak Sahar selaku ketua CSR yang saat ini masih berada di luar kota, awalnya kendala ini, terkait administratif pelaporan LPJ yang belum selesei, namun saat ini LPJ sudah selesei, hanyasaja orang tua Mr. Go yang merupakan pengusaha PT. Sengfong meninggal dunia, itulah yang masih menjadi kendala realisasi CSR belum juga dicairkan. Jelasnya.
Lanjutnya, Terkait teknis pencairan, uang CSR ini tidak bisa diambil perseorangan, jadi harus diambil melalui pengurus CSR, Ketua dengan Bendahara yang harus pencairan tandatangan di bank. Imbaunya.
Diruangannya Ninik selaku Kabid Ekonomi BAPPENDA pemerintah kabupaten Jombang saat dikonfirmasi menjelaskan, Dengan munculnya peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan CSR maka perusahaan di Kabupaten Jombang wajib melaksanakan CSR setiap tahunya, semntara itu terkait CSR seluruh perusahaan yang ada di Jombang, peran Bappeda hanya memfasilitasi pelaksanaan program. Jumat (1/11/2019)
Fungsi Bappeda adalah mensinergikan program-program, jangan sampai program itu tumpang tindih, sedangkan penyaluran CSR di ring 1 tidak melalui bapeda, bapeda hanya mendapatkan laporan, Bapeda hanya memfasilitasi rapat-rapat, pertemuan mereka untuk pembahasan pelaksana.
Bagi perusahaan yang terlambat melaksanakan penyaluran CSR hanya terkena sanksi administratif, tidak ada sanksi lainya seperti yang telah diatur di perda kabupaten Jombang,
Karena kita juga menjaga kondisi lingkungan, kondisi masyarakat untuk meminimalisir dampak negatif kepada masyarakat
Perlu diketahui bahwasanya perusahaan yang wajib melakukan CSR adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan SDA. Pungkasnya (bay)