3 Pengguna Pil Doble L Digulung Polisi

- Penulis

Jumat, 27 September 2019 - 00:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption Foto : Salah satu tersangka yang tertangkap

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

memoexpos.co – Sohel (22), Sredek (23) berhasil ditangkap Polisi karena telah berani mengedarkan barang terlarang Pil Doble L diwilayah hukum Polres Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah kamar kos di Desa Sengon kecamatan Jombang Kabupaten Jombang terdapat 2 orang pemuda mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil doble L, setelah dilakukan penyelidikan hari selasa 24/9/2019 sekira jam 19.00 wib, ternyata benar dan tidak menunggu waktu yang lama 2 pemuda tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polres Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari kedua pemuda yang beralamatkan di Kecamatan Mojoagung dan Wonosalam kabupaten Jombang tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil doble L yang disimpan diplastik hitam dan 1 buah hp merk Samsung warna hitam.
Kurang dari 24 jam, Satresnarkoba Polres Jombang kembali menangkap pelaku lainya yaitu Kempong (29) asal desa Wonosalam kecamatan Wonosalam kabupaten Jombang yang tertangkap disebuah rumah tepatnya di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kecamatan Jombang, Kempong tertangkap setelah Polisi melakukan pengembangan dari pelaku sebelumya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Kempong, Polisi berhasil mengamankan barang bukti pil doble L sebanyak 94 butir yang dibungkus plastik klip dimasukan kedalam bungkus rokok philipsmoris dan 1 buah hp merk evercross warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga tersangka tersebut diduga melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan guna proses penyelidikan lebih lanjut para tersangka kini harus di Mapolres Jombang. Pungkasnya (bay)

Baca Juga:  Iblis Ditangkap Polisi di Jalan Raya Dusun Pucangrejo

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru