3 Raperda Partisipasif Kabupaten Jombang Disetujui oleh Semua Fraksi DPRD Kabupaten Jombang

0
425

Caption foto : Bupati Jombang menandatangani berita acara

memoexpos.co – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019 dan 3 (tiga) RAPERDA Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2019 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Perwakilan Bank Jatim, Bank Jombang, Direktur PDAM, Perkebunan, PD Jombang, Camat dan Kabag. Lingkup Pemkab Jombang. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Selasa (6/8/2019)

Pemaparan disampaikan oleh  8 fraksi diantaranya Ema Umiyatul Chusnah Fraksi PPP. Arif Sutikno Partai golongan karya. Mulyani Puapita Dewi fraksi Demokrat. Didik Darmadi PKS. Suwanto Nasdem. Dora Maharani Fraksi PDIP dan Kartion Fraksi PKB dan dari Fraksi Gerindra dan Hanura. 

Empat Rancangan peraturan daerah tahun 2019 diantaranya raperda Kabupaten Jombang tentang APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda Kabupaten Jombang tentang pengelolaan sampah Kabupaten Jombang tentang perumahan dan kawasan permukiman, Raperda Kabupaten Jombang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Jombang, pada hari pada hari ini Selasa 6 Agustus 2019 resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Jombang tahun 2019

Ke depan permasalahan-permasalahan semakin Kompleks tuntutan masyarakat semakin multidimensional sedangkan kita dihadapkan pada keterbatasan yang kita miliki maka untuk menghadapi permasalahan yang akan datang perlu ditingkatkan kerjasama dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan kebijakan kebijakan daerah untuk memacu lajunya Pembangunan Daerah.

Proses penyusunan perubahan anggaran bukan hanya sekadar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran akan tetapi melihat pencapaian pencapaian yang telah dicapai pada periode sebelumnya seharusnya menjadi salah satu tolak ukur dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2019 perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah yang menyebabkan defisit atau surplus anggaran.

Semoga setiap kebijakan program dan kegiatan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019 mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Jombang.

Perlu diketahui, usai rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Jombang yang didampingi Wakil Bupati. Ketua Dewan dan wakil ketua Dewan. (bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here