Berani Mencuri 2 Pelaku Diringkus Polisi di Tempat Berbeda

- Penulis

Sabtu, 27 Juli 2019 - 17:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : barang bukti

SA (39)  ditangkap polisi karena melakukan tindak pencurian di wilayah hukum Polres Jombang, sabtu (27/7/2019).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Azi Pratas Guspitu membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang mencuri di peterongan. mendapat laporan polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar.  Polisi berhasil tangkap SA (39) warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, karena lakukan tindak pencurian Handphone milik Harsono (39) Warga Dusun Mancar Barat, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Pada hari rabu (24/7) di UD Kartika Plastik, Desa Plosokerep, Kecanatab Sumobito, Kabupaten Jombang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kasat Azi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk oppo a3s dengan nomor imei1 : 866531042954450, imei2 866531042954443 dan 1 buah dosbook HP oppo a3s yang disita dari korban.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Jombang Tes Urine Seluruh Pegawai Lapas Kelas II B Jombang

Sementara itu di tempat yang berbeda polisi juga berhasil mengamankan HS (24) Warga Desa Badas Kecamatan Sumobito yang juga sebagai pencuri Handphone dengan barang bukti 1 unit hp merk samsung galaxy j2 prime warna silver dengan imei1 : 355210094601099, imei2 :355210094601099, 1 unit hp merk xiaomi redni 4a warna gold dengan imei1 : 86540703081541, imei2 : 86540703085758 dan 1 ekor burung murai batu.

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna proses lebih lanjut. Pungkasnya. (bay)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru