Caption foto : barang bukti
memoexpos.co – MAH (37) ditangkap polisi karena berani mencuri di Pertigaan Jalan Raya Brantas Desa Ploso Wilayah Polsek Ploso Polres Jombang. Minggu (14/7/2019)
Kapolsek Ploso AKP Sutikno membeberkan, Berawal dari informasi Dokter Gigi warga setempat (14/7) bahwa di Pertigaan Jalan Raya Brantas Desa Ploso Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang ada seseorang mencuri Handpone. mendapat laporan polisi langsungvmendatangi TKP dan ternyata benar.
Menurut Sutikno, Pelapor dengan maksud untuk membeli bakso dan parkir sepeda motor saat itu HP Vivo miliknya ditaruh di dasbor sepeda motornya kurang lebih 5 menit korban parkir sepedanya pelaku mengambil HP VIvo miliknya korban dan sesaat kemudian korban berteriak maling-maling hingga pelaku dikejar warga, akhirnya pelaku berinisial MAH (37) terjatuh sendiri yang selanjutnya pelaku berasil ditangkap
Dengan kejadian tersebut lanjut Sutikno, Korban menderita kerugian sebesar Rp.3.800.000, – ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah) . Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sepeda Montor Honda Beat warna putih Nopol S – 4387 – YQ beserta STNKB Nomor rangka :MH1JF5125BK655918 Nsn : JF 51E2657754. HP merk VIVO Teve J69 Warna Putih
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang beralamatkan di Jalan Raya Kedondong Kidul Rt/Rw 07/06, KecamatanTegalsari, Surabaya dilakukan penahanan di mapolsek Ploso. Guna kepentingan proses lebih lanjut. pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. pungkasnya (syaif)