Caption foto : barang bukti
memoexpos.co – NQ (29) ditabgkap Polisi karena berani mengedarkan pil dobel L di wilayah hukum Polsek Ploso Polres Jombang, minggu (30/6/2019)
Kapolsek Ploso Kompol H. Sutikno, SH, M.Si. membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Ploso Kabuh, tepatnya di halaman parkiran BRI Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.Mendapat laporan reskrim polsek Ploso meyelidiki di TKP, dan ternyata benar. Tidak menunggu waktu lama. reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil menangkap seorang berinisial NQ (29)
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Sutikno, ditenukan barang bukti berupa, 9 butir pil dobel L yang dimasukan kedalam kantong plstik pelet warna merah, satu unit handphone merk Xiaomi redmi 2 warna gold serta motor honda sonic warna hitam nopol S 5960 QB.
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2019 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di desa sumberkarang kecamatan dlanggu, mojokerto dilakukan oenahanan dimapolsek Ploso. Guna kepentingan proses lebih lanjut. dan untyk menemukan pelaku lainnya., pungkas Kapolsek Ploso. (syaif)