NQ Edarkan Pil Dobel L Diringkus Reskrim Polsek Ploso

- Penulis

Minggu, 30 Juni 2019 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto  : barang bukti

memoexpos.co – NQ (29) ditabgkap Polisi karena berani mengedarkan pil dobel L di wilayah hukum Polsek Ploso Polres Jombang, minggu (30/6/2019)

Kapolsek Ploso Kompol H. Sutikno, SH, M.Si. membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Ploso Kabuh, tepatnya di halaman parkiran BRI Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.Mendapat laporan reskrim polsek Ploso meyelidiki di TKP, dan ternyata benar. Tidak menunggu waktu lama. reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil menangkap seorang berinisial NQ (29) 

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Sutikno, ditenukan  barang bukti berupa, 9 butir pil dobel L yang dimasukan kedalam kantong plstik pelet warna merah, satu unit handphone merk Xiaomi redmi 2 warna gold serta motor honda sonic warna hitam nopol S 5960 QB.

Baca Juga:  Mengaku Wartawan Online, Cabuli Anak Tiri Diancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2019 tentang kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di desa sumberkarang kecamatan dlanggu, mojokerto dilakukan oenahanan dimapolsek Ploso. Guna kepentingan proses lebih lanjut. dan untyk menemukan pelaku lainnya., pungkas Kapolsek Ploso. (syaif) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Berita Terbaru