Berani Ngamen Dipinggir Jalan Diringkus Polisi Pamong Praja

- Penulis

Kamis, 27 Juni 2019 - 12:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

đź“° Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : pelaku beserta barang bukti

memoexpos.co – EPA (18) dan DMI (17) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP ) Kabupaten Jombang karena Ngamen dipinggir jalan. Kamis (27/6/2019)

Kabit Ketertiban umum dan Sumberdaya Aparatur ( SDA) Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Ali Arifin membeberkan, berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada pengamen yang berlokasi di pinggir Jalan di peremparan Trafic left tugu Jombang yang mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pengguna jalan. 

Mendapat laporan anggota satpol PP yang dipimpin oleh ali Arifin  melakukan penyelidikan dan ternyata benar. tidak menunggu waktu lama satpol PP berhasil mengamankan 2 orang berinisial EPA (18) dan DMI (17)

Setelah dilakukan Interogasi lanjut Aili Arifin, dua anak tersebut mengaku tinggal di Jombang dan bermalam di masjid Agung selama 5 hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelakudiamankan di kantor polisi Pamong Praja jalan Kusuma Bangsa nomor 36 Jombang. Guna dilakukan pendaraan dan pembinaan.pungkasnya. (bay)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru