Kuli Bangunan Nyambi Edarkan Pil Dobel L Diringkus Polisi

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2019 - 18:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto :  barang bukti

SW (26) alias Bari ditangkap polisi karena berani edarkan pil dobel L, diwilayah hukum Polres Jombang. Ju’mat (26/7/2019).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH. Membeberkan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa didepan Indomart Jalan Airlangga, Kelurahan Jelakkombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang ada orang yang edarkan pil dobel L. Mendapat laporan tersebut, Polisi lakukan penyelidikan dan ternyata benar, tidak menunggu waktu lama Anggota Resnarkoba Polres Jombang yang dipmpin langsung oleh AKP. Moch. Mukid, SH. Berasil mengamankan pelaku berinisial SW (26). Kuli bangunan.Kamis (25/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Lanjut AKP. Mukid, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L dan 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya.

Palaku diduga dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan pil jenis dobel L, sebagaimana dimaksud  pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yabg beralamatkan di Duaun Jatisari Desa Gebangbunder Kecamatan Plandaan Jombang silakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut serta pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Pungkas Kasat Mukid. (syaif)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru