Caption foto : Bupati ketika lantik BPD
Sebagai Stakeholder pemerintah di tingkat desa, anggota BPD harus dapat bekerjasama dengan pemerintah desa, sebab tanpa hubungan yang sinergi dan harmonis, proses pembangunan di desa tidak akan berjalan mulus. Keduanya sama-sama memegang peran sesuai kewenanganya, dimana BPD adalah lembaga legislatifnya Desa.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jombang ketika prosesi Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Jombang masa bakti 2019-2025 dengan Prosesi pelantikan sebanyak 2579 orang BPD di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (26/6/2019)
“Saya berharap kepada para anggota dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa dalam 6 tahun ke depan dengan baik sebagai anggota badan permusyawaratan desa yang baru ini, harus lebih baik lagi dan kinerjanya harus selaras, serasi serta harmonis dengan kepala desa dan perangkat desa demi kemajuan pembangunan desa”. ucapnya
Lanjut Bupati, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, tugas dan wewenang yang tidak bisa dibilang remeh, istilahnya Badan Permusyawaratan Desa adalah DPRnya Desa dan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Selain itu, BPD juga mempunyai tugas yang harus dilaksanakan diantaranya adalah yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat adalah membentuk panitia pemilihan kepala desa, mengingat kepala desa yang menjabat saat ini akan habis masa jabatanya pertanggal 5 Desember 2019. pungkasnya (bay)