Penyaluran Dana Desa akan Dilakukan Sesuai Pengajuan dari Masing-masing Desa

- Penulis

Selasa, 25 Juni 2019 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Hafid ketika diruang kerjanya

memoexpos.co – Penyaluran Dana Desa tahap 2 nanti akan dilakukan sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Desa perkecamatan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapanya.

Hal ini di sampaikan oleh Abdul Hafid, Kasi Pembinaan Pembangunan Sarpras Desa saat di Konfirmasi diruang kerjanya. Selasa (25/6/2019)

Penyaluran Dana Desa Tahap ke 2 yakni sebesar 40 persen dan kegunaanya sesuai dengan RKP (Rencana Kerja Pemerintah Desa) masing-masing yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi pemerintah Daerah, jadi pihak Desa tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai yang tidak sesuai dengan RKP yang sudah ditanda tangani oleh BPD dan Kepala Desa dan susah di posting di Kementrian Keuangan. Jelasnya

Lanjut Hafid, Sedangkan untuk Dana Desa pada tahap 1 rata-rata telah digunkan untuk pemberdayaan yang tergantung oleh masing-masing Desa. Dan program dari DPMPD sendiri yaitu pembinaan molai dari pembinaan secara teknis maupun pelaporan realisasi pengunaanya.

Baca Juga:  BPBD Jombang Kantongi SK Bupati, Berwenang Tangani Pemulasaraan Jenazah Covid-19 

Menurut Hafid, Dana Desa juga dapat digunakan dalam program pipanisasi melalui pansimas dari perkim dan akan di kelola oleh Desa masing-masing , dari DPMPD akan menangani terkait kelembagaanya, monitoring, pemberdayaan dan pembinaan

Untuk Desa tertinggal selama ini kita terus memacu untuk menciptakan beberapa trobosan-trobosan agar dapat mengangkat mereka supaya tidak menjadi Desa tertinggal, setidaknya kita harus melakukan push kegiatan apa yang menyentuh pada Desa untuk dapat meningkatkan perekonomian di Desa.

“Kita juga telah mempersiapkan Desa maju untuk tahun ini ada 4 Desa, selama ini kita masih meninjau dari letak Geografisnya maupun dari tingkat SDM masyarakatnya dan perekonomian masyarakatnya, ketetapan tersebut di ambil dari kriteria-kriteria yang telah disesuaikan dalam Kementrian Desa”.pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional
Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el
Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub
Blangko Terbatas, Cetak KTP-el di Jombang Dibatasi 300 Keping per Hari

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:54 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:09 WIB

Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el

Berita Terbaru