Kasat Resnarkoba Polres Jombang Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Sabu

- Penulis

Rabu, 27 Februari 2019 - 20:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto pelaku setwlah ditangkap beserta barang bukti

JOMBANG :MIA (26) ditangkap Polisi karena berani mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Hukum Polres Jombang. Rabu (27/2/2019)

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M. Mukid SH menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Plandi ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan hari selasa 26 Februari 2019 sekira jam 11.03 Wib ternyata benar dan tidak menunggu lama Unit 2 Resnarkoba berhasil menangkap seorang berinisial MIA (26) di rumahnya, karena telah menjual sabu, Jelasnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Kasat Narkoba polres Jombang, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dasbook bekas yang berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,00, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar diduga bekas bungkus sabu, 2 (dua) plastik klip ukuran kecil diduga bekas bungkus sabu,1 pack plastik klip ukuran besar, 1 buah potong sedotan sebagai scroop dan 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna hitam beserta no simcard, jelasnya.

Baca Juga:  Berani Edarkan Pil Dobel L Diringkus Polsek Ploso

Setiap orang sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau sebagai perantara dlm jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Desa Plandi dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Mukid. (bay)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru