Caption foto : FS saat ditangkap
Jombang, memoexpos.co – FS (28) ditangkap polisi karena berani mengedarkan pil dobel L diwilayah hukum polsek Diwek. Sabtu (26/1)
Kapolsek Diwek Akp Bambang SB SH membeberkan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa hari sabtu (26/1) jam 12.00 wib reakrim dapat info ada pemuda yang biasa beli pil doble L di wilayah Desa Kayangan Diwek, bebernya
Lanjut Bambang, setelah dilakukan opensip di depan Polsek Diwek, reskrim berhasil mengamankan saksi bernama Iwan dan ditemukan bb berupa pil doble L dan dari pengakuannya pil doble L tersebut dibeli dari FS (28) Desa Kayangan, selanjutnya dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 173 (seratus tujuh puluh tiga) Pil Doble L. 1 bungkus kekas rokok surya. 1 buah hp merek samsung. Uang hasil penjualan sebesar Rp.25.000.
foto barang bukti
Tidak puas dengan tangkapannya, sambil mengantongi identitas dari FS, Reskrim mengejar pelaku lainnya. di Desa Kayangan berhasil menangkap FW (31) pada Sabtu (27/1) dengan barang bukti sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir Pil Doble L.1 bungkus bekas rokok surya. 1 buah HP merek oppo. serta Uang hasil penjualan Rp.100.000
Kedua tersangka karena bukan keahliannya mengedarkan sediàn farmasi yang tidak memenuhi standart atau mutu berupa pil jenis doble L. diduga melanggar pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dilakukan penahanan di mapolsek Diwek. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkas Bambang. (bay)