Dua Pengedar Sabu Berhasil Digulung Polisi

- Penulis

Selasa, 15 Januari 2019 - 18:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto pelaku tengah saat ditangkap

Jombangmemoexpos-Polisi berhasil menangkap BTS (31) Karena berani mengedarkan  sabu diwilayah hukum polsek Diwek.

Kapolsek Diwek AKP Bambang SB SH membeberkan, Dengan adanya laporan masyarakat,Reskrim polsek Diwek yang dipimpin kanit Reskrim jam  10.30 wib berhasil menangkap BTS (31) alamat Rt. 01/03 Dusun Doro Desa Karangdagangan  Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang karena diduga mengedarkan sabu. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Bambang, ditemukan barang bukti berupa1(satu) klip plastik berisikan sabu dengan berat 0,49 gram. 1 HP buah Merek Nokia. 1  buah HP Merek Samsung. Buku catatan. Uang jasil penjualan sabu sebesar Rp  600.000 .ujarnya

foto barang bukti

Tidak puas dengan tangkapannya Reskrim sambil mengantongi alamat dari BTS (31) langsung mengejar pelaku lainnya di Dusun/Desa Ngrimbi  Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. tidak menunggu lama reskrim berhasil menangkap  yang sedang berada didalam rumah

Baca Juga:  Berani Mengedarkan Pil Dobel L Dibekuk Polisi

kedua pelaku karena menjual belikan atau menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman atau sabu di duga melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal : 114 (1) Jo Pasal : 112 (1) UURI N0. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahanan di polsek Diwek. guna proses penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan agar menemukan pelaku lainnya. pungkas Bambang (bay)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru