Aksi Demo yang Dilakukan oleh Warga Desa Karobelah di Depan Gedung DPRD Jombang, Selasa (12/11)
Ibu Rumah Tangga Warga Desa Karobelah, Mojoagung Jombang Tolak Pembangunan Tower BTS Perusahaan Telekomunikasi
Jombang, layang.co – Sejumlah ibu rumah tangga warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Selasa (12/11) kemarin melakukan aksi di depan gedung wakil rakyat (DPRD) setempat. Mereka menuntut agar tower BTS (Base Tranceiver Station) salah satu perusahaan telekomunikasi yang sudah di segel segera di bongkar.
Pasalnya, perijinan dan syarat administrasinya belum terpenuhi, namun kegiatan kelanjutan pembaungunan tower terus berlanjut meski penyegelan sudah dilakukan oleh pihak Satpol PP Jombang. Selain itu, selama ini warga tidak pernah di libatkan dalam sosialisasi oleh pemilik tower.
Aksi unjukrasa para para ibu rumah tangga ini digelar di depan gedung DPRD di Jalan Wahid Hasyim Jombang. Dengan membentangkan sejumlah poster mereka menyuarakan penolakan berdirinya bangunan tower di Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Aksi unjukrasa ini mendapatkan pengawalan ketat dari Petugas Kepolisian. Mereka hanya bisa berorasi di depan pintu gerbang tanpa ada satupun anggota wakil rakyat yang menemuinya. Bahkan sejumlah ibu rumah tangga ini mengajak serta balitanya dalam aksi tersebut.
Sumijan Korlap aksi mengatakan, tower BTS milik salah satu perusahaan telekomunikasi ini sudah terpasang segel dari dari Petugas Satpol PP Jombang. Dalam segel tersebut tertulis pembangunan tower belum mendapatkan ijin karena persyaratannya belum terpenuhi. Masa aksi ini menuntut agar bangunan yang sudah berdiri di bongkar sampai ada ijin resmi dari dinas terkait.
Masa aksi ini membubarkan diri meskipun tidak ada perwakilan anggota dewan yang menemuinya. Mereka menuntut agar permintaan warga bisa di respon karena tower tersebut dianggap meresahkan warga.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Dewan Pinto Widiarto menjelaskan, semua anggota dewan sedang kunjungan kerja ke luar kota. Sesungguhnya kehadiran warga ditunggu oleh dewan yang membidangi perizinan pada hari Jum’at (8/11) kemarin sesuai surat pemberitahuan yang mereka kirim.
Aksi dimulai pukul 09.00 sampai 10.30 WIB itu dijaga Petugas Kepolisian dari Sabhara Polres Jombang. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang telah menyegel dua tower telekomunikasi karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Wiko F Diaz mengatakan dua tower BTS (Base Tranceiver Station) yang disegel tersebut seluruhnya di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Penyegelan sebagai bentuk peringatan dan teguran.“Segala bentuk aktivitas kami hentikan sementara,” katanya, selasa (5/11/2019).
Dua tower disegel itu, lanjut Wiko, pertama di Desa Karobelah, dan yang kedua di Desa Gambiran, kedua di Kecamatan Mojoagung. Menurutnya, hal ini dilakukan pihaknya untuk memberikan efek jera, agar pembangun melengkapi perizinan sebelum mendirikan bangunan. Beberapa hal yang sering dilupakan ketika ingin mendirikan bangunan adalah melengkapi persyaratan perizinan. Seperti persyaratan administratif, persyaratan kendala bangunan serta persyaratan tata bangunan. Persyaratan administratif di antaranya status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, izin mendirikan bangunan, hasil analisis bangunan.
Prosedur itu, kata Wiko, seringkali dilupakan, sehingga banyak dipersoalkan. “Semua ada prosedurnya, sebelum mendirikan bangunan, seharusnya perizinannya juga sudah diselesaikan secara administratif,” ujarnya. (ab/dan)