Tegakkan Perda No 21/2010, Tim Gabungan Sapu Bersih Reklame Ilegal
Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H., M.Si kembali melakukan aksi sapu bersih menertibkan reklame ilegal, pada Jumat (23/06/2023) pagi.
Tim gabungan antara lain Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan yang terkait.
OPD tersebut dilibatkan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame ini, diawali dengan apel di Pemkab Jombang.
Kegiatan diawali dari perempatan SMA Negeri 2 Jombang menyisir sepanjang Jl. Wahidin Sudirohusodo, Jl. Kapten Tendean, untuk melakukan bersih bersih reklame ilegal yang permanen juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis.
Puluhan petugas dikerahkan untuk merobohkan papan reklame, sesuai data yang ada. Bahkan ada bertugas menggergaji papan reklame dari kerangka besi dan langsung diangkut dengan armada yang telah disiapkan petugas. Tidak hanya itu, banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku seperti dipaku dan dikaitkan dipepohonan yang ada pinggir jalan raya juga dibersihkan.
Tim gabungan, selain melakukan pendataan, pengawasan juga pembersihan. Perlu diketahui masyarakat bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada ijin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo didampingi Kepala OPD mengatakan, ini merupakan tindak lanjut sesuai schedule. Hari ini untuk yang ketiga kalinya. “Seluruhnya akan kita bersihkan apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan,” kata Agus Purnomo.
“Kita akan bersihkan dulu yang ada dilingkungan dalam kota Jombang. Jadwal selanjutnya kita juga akan bersihkan yang ada di Jl. Adityawarman hingga Stadion,” tandasnya.
“Dari hasil sapu bersih reklame Ilegal, sesuai data, ada 49 reklame permanen. Untuk reklame insidental lebih dari 70 reklame, sudah langsung dibersihkan,” jelasnya.
Sementara itu disampaikan oleh Wor Windari Kepala DPMPTS Kabupaten Jombang bahwa dengan adanya aksi sapu bersih reklame ilegal ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat.
“Alhamdulillah aksi sapu bersih reklame ilegal ini telah mendapat respon positif dari masyarakat. Ada yang langsung datang ke kami untuk mengurus ijin,” ungkapnya.
Tindakan ini menjadi edukasi masyarakat pemilik reklame, bahwa setiap pemasangan reklame ada prosedur dan mekanisme ijin yang harus diikuti, dipatuhi dan ada pajak atau retribusi yang harus dibayar.
“Pun demikian dengan kaidah/norma/aturan pemasangannya juga kita sampaikan,” papar Wor Windari. (*/dan)














